Pasca Digerebek, Pemilik Galian C Alam Jaya Jadi Tersangka
MEDAN (medanbicara.com) – Pasca penggerebekan lokasi Galian C diduga ilegal di Desa Bintang Meria, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang, Rabu (15/6) lalu, penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Medan akhirnya menetapkan pemilik Galian C berinisial SS sebagai tersangka.
Keterangan itu disebutkan Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto saat dikonfirmasi, Kamis (16/6).
“Dari lokasi Galian C itu, yang diamankan berupa alat berat seperti 2 eskavator dan 4 dump truk yang belum memiliki izin operasional penambangan, sehingga belum bisa beroperasi. Sedangkan izin yang sudah ada yakni IUP/UPL, baru 2 minggu ini diurus. Saat ini, status SS sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Ditambahkan mantan Kapolres Madina itu, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap sejumlah instansi terkait hal itu.
“Polresta Medan akan melaksanakan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, salah satunya dinas terkait terkait hal ini,” janjinya.
Mardiaz mengimbau, masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang terlarang, serta dapat merusak kesinambungan lingkungan.
“Saya menghimbau supaya masyarakat supaya tak melaksanakan kegiatan ilegal mining/pertambangan ilegal. Karena akan merusak lingkungan. Selain itu jika ingin melakukan pertambangan, supaya melengkapi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku,” imbaunya.
Dikatakan Kapolres, jajaran Polresta Medan mendatangi lokasi lantaran adanya kegiatan warga di galian C yang berbondong-bondong merusak jalan, dengan maksud menghalangi keluarnya barang-bukti eskavator dan dump truk dari lokasi.
“Sejak digeledah pada Rabu pukul 11.00 WIB, barang bukti berhasil dievakuasi pada pukul 21.30 WIB, setelah negosiasi dengan warga dan perbaiki jalan yang dirusak. Kegiatan tadi malam turut dibackup 1 Kompi Dit Sabhara Poldasu,” pungkasnya.
Dikonfirmasi melalui telepon seluler terkait tudingan keterlibatannya mengerahkan massa dan diduga mengetahui beraktifitasnya Galian C itu, Sekretaris Camat Pancur Batu Wakil Karokaro membantah tudingan itu. Menurutnya, sebelumnya pihaknya sudah dua kali menyurati pemilik usaha Galian C ilegal tersebut.
“Sudah dua kali saya surati mereka, tapi tetap saja mereka menjalankan galian itu. Kalau saya sendiri yang menertibkannya, nanti saya dibacok mereka. Belum lama galian itu berlangsung, karena sebelumnya galian itu diusahai seorang bermarga Barus,” jelasnya.
Menjawab pertanyaan, Wakil juga membantah dirinya diperiksa penyidik Polresta Medan pasca penggerebekan di lokasi penambangan ilegal itu.
“Atas dasar apa Polresta Medan memeriksa saya? Kecuali saya pengusaha galian itu, mungkin penyidik memeriksa saya,” tandasnya.
Sebelumnya, petugas Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Medan menggerebek lokasi galian C diduga ilegal di Desa Bintang Meria, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (15/6) petang. Lokasi tersebut digerebek karena diduga melakukan praktik Galian C ilegal dan telah berlangsung beberapa lama.
Informasi diperoleh, dalam penggerebekan itu petugas menyita sejumlah alat berat berupa escavator dan truk dari lokasi, serta mengamankan operatornya dari lokasi. Namun sayang, saat hendak mengevakuasi alat berat dan operatornya, petugas dihalangi sejumlah massa. Disebut-sebut jika tempat tersebut merupakan milik seorang pengusaha SS pemilik lokasi Alam Jaya. (koko)