CALEG GOLKAR

Pasca OTT Tim Saber Pungli, Kadistamben Sumut Resmi Berstatus Tersangka

POLDASU (medanbicara.com) – Kepala Dinas Pertambangan Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadistamben) Sumatera Utara, Eddy Saputra Salim, resmi ditetapkan sebagai tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Sumut, Kamis (6/4) kemarin.

Dalam kasus ini, hanya Eddy yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara enam orang lainnya hanya berstatus saksi. 

Penyidik mengklaim, Eddy terbukti melakukan dugaan tindak pidana korupsi pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan melawan hukum memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu dalam penerbitan rekomendasi Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP- OP) pada Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi. Sumatera Utara.

Penyidik menyebut, Eddy mempersulit dan memperlambat penerbitan rekomendasi teknis Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) pengerukan tanah atas nama Suherwin (42).

Dalam OTT ini, enam orang yang dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Sumut masih status saksi dan telah di BAP masing-masing atas nama Suherwin (korban), Dora Friska Sari Simanjuntak (IRT), Eric Hestrada ST (PNS), Surniati br Tambun SH (PNS), Atriyawati Pandia (PNS) dan Rachmad Putra Ginting ST (konsultan).

"Dari hasil pemeriksaan, yang ditetapkan menjadi tersangka adalah Ir Eddy Saputra Salim MSi (Kadis Pertambangan dan Energi Provinsi Sumut)," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting, melalui Kasubbid Penmas, AKBP MP Nainggolan, Jumat (7/4) petang.

Nainggolan membeberkan, sejumlah barang bukti yang diamankan yakni, 1 buah tas warna hitam berisi uang sebesar Rp14.900.000 yang terbungkus dalam amplop warna putih, uang sebesar Rp10.000.000 terbungkus dalam amlop warna putih, uang sebesar Rp10.000.000, terbungkus dalam amlop warna putih dan uang sebesar Rp5.000.000, yang terbungkus dalam amlop warna kuning.

Selain uang tunai, sebut Nainggolan, petugas juga menyita barang bukti lain seperti, 1 lembar surat No:900/751/DESDM/2017, tanggal 6 April 2017 perihal pembukaan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi an Suherwin, 1 lembar surat No:540/600/DESDM/2017, tanggal 21 Maret 2017 perihal Rekomendasi Teknis IUP-OP an Suherwin.

"Kemudian satu lembar surat permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) tanggal 28 Desember 2015 dari Suherwin ditujukan kepada Bapak Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumut, 1 lembar surat No: 540/531/DESDM/2017, tanggal 15 Maret 2017 perihal persetujuan dokumen dan dokumen lainnya yang ada hubungan dengan perkara," beber Nainggolan.

Dikatakan Nainggolan, penyidik belum menemukan hambatan berarti untuk mengusut kasus ini. Dalam waktu dekat, kata Nainggolan, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara dan menyerahkan berkas ke JPU.

"Tersangka sudah ditahan. Dalam kasus ini tersangka melanggar Pasal 12 huruf e Subs Pasal 11 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkas Nainggolan.

kadistamben sumut saat digiring tim saber pungli

kadistamben sumut saat digiring tim saber pungli

Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut diminta untuk hati-hati dalam menindaklanjuti kasus ini. Hal itu disampaikan Kapolda Sumut, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, usai melaksanakan Solat Jumat di Mesjid Al-Hidayah Polda Sumut.

"Penyidik harus hati-hati. Dalam OTT itu kan ditemukan sejumlah paket uang dari dalam ruangan Kadistamben. Terdiri dari uang sebesar 14 juta rupiah yang diduga sebagai gratifikasi dan Rp25 juta dari dalam tas kadis," ujar Rycko.

Rycko menjelaskan, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap tujuh orang yang diamankan saat OTT. Hal itu dilakukan untuk mengetahui secara pasti uang yang disita itu sebagai hasil gratifikasi atau pemerasan.

"Dirkrimsus tadi menjumpai saya dan menyatakan masih terus melakukan pemeriksaan agar tidak melakukan kesalahan ketika menentukan penerapan hukum atas kasus ini," sebut Rycko. 

Jenderal bintang dua tersebut menegaskan, kasus OTT yang dilakukan Tim Saber Pungli Polda Sumut terkait pengurusan izin visibility galian C. Selain, Kadistamben terdapat juga pengusaha dan PNS Distamben.

Diketahui, Petugas Saber Pungli Polda Sumut melakukan OTT di Kantor Distamben Provsu Jalan Setiabudi Pasar II, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Medan Selayang, Kamis (6/4) petang. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai