CALEG GOLKAR

Pemborong Pasar Kampung Lalang Harus Dibawa ke Ranah Hukum

Anggota DPRD Medan, Goldfried/net

MEDAN (medanbicara.com)-Permasalahan pembangunan pasar Kampung Lalang yang tak kunjung selesai, sudah lama menjadi polemik. Akibatnya, sebanyak 732 pedagang menjadi korban. Hal ini dianggap, akibat lalainya pemborong dan juga Dinas Perkim sebagai pihak yang berwenang dalam pembangunan Pasar Kampung Lalang.

Anggota Komisi D DPRD Medan, Godfrid mengatakan, permasalahan ini sangat menjadi perhatian pihaknya. Sebab, akibat lalainya pemborong dan Dinas Perkim, banyak pedagang yang menjadi korban.

Disampaikannya, pada tahun 2016 pihaknya sudah menganggarkan untuk anggaran 2017, senilai Rp 26 miliar, untuk pembangunan Pasar Kampung Lalang.

Bahkan, saat itu 20 persen fee awal telah diberikan pada pemborong, PT Budi Mangun KSO. Namun, hingga kini pembangunan Pasar Kampung Lalang tak kunjung dikerjakan.

“Ini sudah salah. Anggaran sudah ada Rp 26 miliar. Sebesar Rp 5,2 miliar telah diberikan sama pemborong. Tapi sampai sekarang tidak kunjung siap. Pedagang yang jadi sengsara. Ini dianggarkan lagi untuk tahun 2018 senilai Rp 23 miliar, yang lama kan jadi silpa, yang Rp 21 miliar. Jadi, gimana yang Rp 5 miliar itu? Ini harus dipertanggungjawabkan. Pemborongnya ini harus diselidiki dan dibawa ke ranah hukum,”katanya belum lama ini.

Disampaikannya, untuk tahun anggaran 2018 mendatang pihaknya baru mengesahkan Kebijakan Umum Anggaran Platfon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS), Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kota Medan. Di dalamnya termaktub dana Rp 23 miliar untuk pembangunan Pasar Kampung Lalang.

“Benar ini jadi pertanyaan. Makanya, baiklah itu Silpa Rp 21 miliar. Lantas, bagaimana Rp 5,2 miliar itu? Ini harus dipertanggungjawabkan. Harus diselidiki, ini kinerja dari pemborongnya sudah tidak benar,”ungkapnya.

Godfrid menuturkan, pada Selasa (12/12) depan, DPRD Medan akan mengadakan rapat dengan pihak Perkim, PD Pasar, Pedagang, Pemborong dan semua stakeholder yang berkaitan dengan Pasar Kampung Lalang.

Pada rapat tersebut akan dibahas secara komprehensif, bagaimana alur kronologis masalah dan penyelesaian masalah.

“Harus diselesaikanlah. Tidak boleh begini terus. Saya minta pun, diblacklist saja itu pemborongnya. Tidak boleh lagi megang. Tapi kita lihatlah nanti bagaimana penyelesaiannya,”jelasnya. (eko fitri)

 

Mungkin Anda juga menyukai