CALEG GOLKAR

Pemkab Batubara Belajar Soal Kepling ke Pemko Medan

Pemko Medan menyambut baik kedatangan rombongan dari Pemerintah Kabupaten Batubara terkait tentang penanganan Kepala Lingkungan (Kepling) yang ada di Kota Medan. (ist)

MEDAN (medanbicara.com)-Pemko Medan menyambut baik kedatangan rombongan dari Pemerintah Kabupaten Batubara terkait tentang penanganan Kepala Lingkungan (Kepling) yang ada di Kota Medan.
Kunjungan ini diterima oleh Walikota Medan, Drs HT Dzulmi Eldin S, MSi, M.H diwakili Assisten Pemerintahan dan Sosial, Drs Musaddad dan didampingi Kepala BKD & PSDM Kota Medan Muslim Harahap, MSi di Kantor Walikota Medan, Kamis (21/3/2019).

Tujuan dari kunjungan ini yakni Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara ingin sharing dan berbincang mengenai berbagai hal sehingga dapat memberikan masukan bagi kedua daerah demi kesejahteraan masyarakat.

Terkait dengan tujuan kunjungan tersebut, Musaddad menyebutkan, bahwa penanganan Kepling di Kota Medan diatur melalui Peraturan Walikota (Perwal) Kota Medan Nomor 29 Tahun 2012, tentang pelimpahan wewenang kepada Camat untuk pengangkatan dan pemberhentian Kepling. Artinya Camat memiliki hak prerogatif untuk mengangkat atau memberhentikan Kepling yang usulannya berasal dari Lurah.

“Jadi di dalam Perwal tersebut sudah diatur syarat untuk menjadi Kepling misalnya tidak boleh sebagai ASN, Pegawai BUMN ataupun Anggota Partai Politik, Kepling juga harus minimal berusia 21 tahun dan maksimal 40 tahun,” jelas Musaddad.

Sedangkan untuk gaji Kepling disesuaikan dengan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Medan yang saat ini berlaku. “Kepling saat ini menerima gaji sebesar Rp2.969.824 sudah termasuk potongan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” lanjutnya.

Dalam kesempatan ini, Rombongan Pemkab Batu Bara yang dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Batu Bara, Ahmad Fahri Meliala mengatakan, kunjungan ini dalam rangka konsultasi dan kordinasi mengenai peraturan Walikota terkait payung hukum gaji Kepala Lingkungan (Kepling) Kota Medan. Dirinya menyebutkan bahwa saat ini di Kabupaten Batubara terjadi kesenjangan antara Kepling dan Kepala Dusun terkait masalah gaji, dimana nominal gaji Kepala Dusun lebih besar dibandingkan Kepling.

“Di tempat kami banyak Kepling yang menanyakan kenapa gaji Kepling lebih kecil dibandingkan gaji Kepala Dusun, Kepling hanya memperoleh 800 ribu setiap bulannya, sementara Kepala Dusun memperoleh Rp1 juta setiap bulannya,” sebut Ahmad Fahri Meliala.

Untuk itulah, melalui kunjungan ini Ahmad Fahri berharap dapat memperoleh masukan tentang penanganan Kepling di Kota Medan yang nantinya akan disampaikan kepada Bupati Batubara untuk ditindak lanjuti.

“Masukan yang kami peroleh dari Pemko Medan ini nantinya akan disampaikan kepada Bupati Batu Bara untuk ditindak lanjuti,” harapnya.(rel/kom)

Mungkin Anda juga menyukai