CALEG GOLKAR

Pemko Medan Bersama Bawaslu Tertibkan APK di Kendaraan Bermotor

Medan (medanbicara.com)-Memasuki masa tenang menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 pada tanggal 6 hingga 8 Desember, Pemko Medan bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan terus melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK), di Jalan Gatot Subroto tepatnya di depan Plaza Medan Fair, Senin (7/12).

Penertiban alat peraga kampanye yang difokuskan pada kendaraan bermotor ini, dipimpin Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rahmat Adi Syahputra Harahap bersama Ketua Bawaslu Kota Medan Payung Harahap berjalan dengan tertib dan lancar. Penertiban alat peraga kampanye ini ini melibatkan unsur Satpol PP Kota Medan, Dinas Perhubungan Kota Medan dan Bawaslu Kota Medan.

Saat tiba di lokasi tim penertiban mulai bergerak untuk menertibkan seluruh alat peraga kampanye  Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 1 dan 2 yang ada di Kota Medan hingga tidak ada satupun yang tersisa. Mulai dari angkutan umum hingga becak yang masih terdapat alat peraga kampanye seperti stiker dan spanduk yang masih melekat pada kendaraan tersebut langsung dilepas oleh tim penertiban.

Usai melakukan penertiban alat peraga kampanye, Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rahmat Adi Syahputra Harahap mengatakan hari ini kembali dilakukannya penertiban APK Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor 1 dan nomor 2 pada kendaraan bermotor. Hal ini dilakukan sebab telah memasuki masa tenang yang dimulai pada tanggal 6 hingga 8 Desember ini.

“Seluruh peralatan dan personil yang kita turunkan untuk mendukung pembersihan alat peraga kampanye. Saya mengimbau kepada seluruh personil agar hati-hati dalam menjalankan tugas. Marilah bertindak dengan arif dan bijaksana sehingga kegiatan  pembersihan yang dilakukan berjalan dengan baik,” jelas Rahmat.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Medan Payung Harahap mengatakan penertiban alat peraga kampanye ini merupakan hasil koordinasi antara Pemko Medan dengan Bawaslu Kota Medan maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan pada minggu lalu, bahwa menghadapi masa tenang ini agar melakukan penertiban alat peraga kampanye baik berupa spanduk maupun stiker dan sebagainya. Hal ini merupakan upaya dalam menghadapi minggu tenang dan juga bentuk komitmen Pemko Medan dalam melaksanakan tahapan Pilkada.

“Penertiban alat peraga kampanye ini sudah dilakukan mulai minggu kemarin pada pukul 23.30 itu kita laksanakan penertiban secara simbolis di beberapa titik terutama billboard. Hari ini merupakan tindak lanjut dari hasil kesepakatan kita dalam menertibkan alat peraga kampanye di kendaraan bermotor baik sepeda motor, mobil maupun becak sehingga penertiban ini bentuk upaya pemko bersama Bawaslu dan KPU dalam melakukan persiapan masa tenang menjelang pelaksanaan pilkada pada 9 desember ini,” jelasnya.(rel/kom/KR)

Mungkin Anda juga menyukai