CALEG GOLKAR

Pemko Medan Didesak Putus Kontrak PT Budi Mangun KSO

Teks foto : Kondisi pengerjaan revitalisasi Pasar Kampung Lalang yang tak juga rampung. (Ist)

MEDAN (medanbicara.com)-Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, Hendra DS, mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk memutus kontrak dengan PT Budi Mangun KSO selaku pemegang proyek pengerjaan revitalisasi Pasar Kampung Lalang, Medan.

Sebab, kata Hendra, berdasarkan laporan pedagang, hingga 30 hari evaluasi tahap pertama sejak habis kontrak kerja tahun anggaran pada 22 Desember 2017 lalu, pengerjaan belum mencapai 30 persen sesuai kesepakatan bersama, beberapa waktu lalu.

“Kita minta Pemko dalam hal ini Dinas PKP2R Medan tegas kepada PT  Mangun KSO. Jika tidak sesuai dan melanggar perjanjian yang sudah dibuat, putuskan saja kontraknya, biar pedagang tak menunggu lama, ” kata Hendra.

Disinggung apakah pihaknya akan memanggil kembali pihak PT Budi Mangun KSO, Sekretaris DPC Partai Hanura Medan itu menyebutkan, terkait evaluasi sudah diserahkan kepada Kepala Dinas PKP2R Medan, Samporno Pohan.

“Evaluasi sudah kita serahkan kepada Kadis PKP2R Samporno Pohan, dan tentunya kita akan koordinasi dulu sejauh mana hasil evaluasi mereka, ” pungkasnya.

Sementara itu, salah seorang pedagang Kampung Lalang, Erwina Pinem, mengaku pedagang sangat kecewa dengan hasil kerja yang dilakukan oleh PT Budi Mangun KSO. Dimana, berdasarkan amatan pedagang, proyek itu jalan ditempat.

“Padahal berdasarkan kesepakatan RDP (rapat dengar pendapat) di DPRD tempo hari, disepakati kalau pada tahap pertama evaluasi pembangunan yakni 30 hari kerja, pengerjaan harus mencapai 30 persen. Tapi sampai sekarang pengerjaannya baru memasang tiang tiang pondasi, ” keluhnya.

Untuk itu, para pedagang mendesak Pemko Medan untuk segera memutuskan kontrak dengan PT Budi Mangun KSO.

“Bakal gini-gini aja itu. Udah, putuskan saja kontraknya. Capek kami terus menunggu, ” pungkasnya kepada wartawan, kemarin. (eko fitri).

 

 

 

 

 

Mungkin Anda juga menyukai