CALEG GOLKAR

Pemko Medan Sampaikan Ranperda Tentang Penyelenggara Kearsipan ke DPRD, Ini Tujuannya…

Sekda Kota Medan, Ir Wiriya Alrahman MM kemudian menyerahkan dokumen nota pengantar kepada Ketua DPRD Medan Hasyim SE selaku pimpinan rapat. (ist)

MEDAN (medanbicara.com)-Guna tercapainya tujuan dalam penyelenggaraan kearsipan, Pemko Medan mengusulkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Medan. Dengan harapan dapat menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah dan dapat dipertanggung jawabkan.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi diwakili Sekda Ir Wiriya Alrahman MM di Rapat Paripurna DPRD Medan dalam acara Penyampaian Nota Pengantar Wali Kota Medan terhadap Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Gedung DPRD Medan, Senin (13/1).

Selanjutnya, diungkapkan Sekda, arsip merupakan identitas dan jati diri suatu bangsa dan daerah yang berperan penting dalam mempertahankan kedaulatan dan keutuhan negara, mewujudkan suatu bangsa yang besar serta masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

Apalagi bilangnya, penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk menjamin terwujudnya pengelolaan arsip yang andal dan pemanfaatan arsip sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, menjamin perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya.

"Untuk itulah arsip harus dikelola, dipelihara dan dijaga untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik serta pertanggungjawaban daerah secara komprehensif, terpadu dan berkesinambungan," kata Sekda, di hadapan pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan, camat se-Kota Medan serta para anggota dewan.

Sekda berharap Ranperda tersebut dapat menjadi Perda yang memberi stimulus baik dalam menjalankan roda pemerintahan.

Administrasi kependudukan merupakan suatu sistem yang menjadi tugas negara untuk memberikan pemenuhan atas hak-hak administratif penduduk dalam pelayanan publik. Selain itu juga memberikan perlindungan yang berkenaan dengan penerbitan dokumen kependudukan tanpa adanya perlakuan yang diakrikinatif melalui peran aktif pemerintah.

"UUD 1945 pada hakekatnya telah menegaskan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan dan pengakuan atas status hukum suatu peristiwa kependudukan maupun peristiwa penting yang dialami penduduk," kata Plt Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi diwakili Sekda Ir Wiriya Alrahman MM dalam acara Penyampaian Nota Pengantar Wali Kota terhadap Ranperda Kota Medan Tentang Penyelenggaraan Adminstrasi Kependudukan di Rapat Paripurna DPRD Medan, Senin (12/1).

Dikatakan Sekda, salah satu bukti keabsahan penduduk adalah memiliki kartu tanda penduduk (KTP). Untuk itu, penerapan KTP elektronik yang saat ini dilakukan merupaka bagian dari upaya mempercepat serta mendukung akurasi terbangunnya database kependudukan secara nasional termasuk Kota Medan.

"Dengan penerapan KTP elektronik maka setiap penduduk tidak dimungkinkan lagi memiliki KTP ganda atau memalsukan KTP elektroniknya. Sebab, KTP elektronik tersebut telah memuat kode keamanan dan rekaman elektronik data penduduk diantaranya berupa iris mata maupun sidik jari," bilangnya.

Atas dasar itulah, lanjut Sekda guna memenuhi hak adminstratif penduduk tersebut, Pemko Medan mengusulkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Medan tentang penyelenggaraan administratif kependudukan. Dengan harapan dapat dibahas bersama dengan sebaik-baiknya demi kepentingan masyarakat Kota Medan.

"Kami berharap nantinya Ranperda ini dapat dibahas sesuai dengan ketentuan dan yang berlaku sehingga melahirkan suatu peraturan daerah yang baik sehingga memberi manfaat signifikan untuk masyarakat dan menjadi wujud tata kelola pemerintahan yang semakin baik," pungkasnya.

"Atas nama Pemko Medan kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak terutama DPRD Medan atas perhatiannya atas Ranperda ini," bilangnya.

Usai menyampaikan nota pengantar, Sekda kemudian menyerahkan dokumen nota pengantar kepada Ketua DPRD Medan Hasyim SE selaku pimpinan rapat. Kemudian rapat di skors selama 10 menit untuk kemudian dilanjutkan dengan agenda rapat paripurna selanjutnya.

Sebelumnya, rapat paripurna lebih dahulu dibuka Ketua DPRD Hasyim SE selaku pimpinan rapat. Selain Sekda, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Medan, camat se-Kota Medan serta para anggota dewan juga turut hadir dalam rapat paripurna tersebut. (rel/kom/KU)

Mungkin Anda juga menyukai