CALEG GOLKAR

Pemko Medan Segera Operasikan Pasar Modern Marelan 

Wakil Walikota Medan, Akhyar Nasution memimpin rapat pembahaaan pasar modern Marelan/ist

MEDAN (medanbicara.com)-Pemko Medan segera mengoperasikan Pasar Modern Marelan yang berlokasi di Jalan Marelan Raya Pasar V,  Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan  yang telah selesai dibangun.

Rencananya, pengoperasiannya akan dimulai awal Desember ini. Pasar itu nantinya akan menampung sekitar 500 pedagang.

Demikian terungkap dalam rapat pembahasan pengoperasian Pasar Modern Marelan dan Penempatan Pedagang di Ruang Rapat I Kantor Wali Kota Medan, Jumat (27/10).

Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution yang memimpin rapat,  memberikan waktu sebulan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait  untuk melakukan persiapan terkait pengoperasian pasar tersebut.

Dipaparkan Akhyar, pembangunan fisik Pasar Modern Marelan telah lama selesai, namun sampai saat ini belum dioperasikan. Padahal, bangunan pasar yang berlantai dua ini cukup lengkap dengan fasilitas kios, 16 kamar mandi, mushola dan 4 rumah toko (ruko) di bagian depan, genset serta tabung air.

Lantaran lama tidak dioperasikan, jelas Akhyar,  kondisi pasar dikhawatirkan akan rusak. Terbukti, atap mulain berbocoran dan lantai keramik berpecahan. Untuk itulah sebelum dioperasikan, mantan anggota DPRD Medan itu minta kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan untuk melakukan renovasi.

Selain akan menjadi tempat transaksi jual beli yang representatif, Wakil Wali kota pun meyakini pengoperasian Pasar Modern Marelan ini dapat  meminimalisir terjadinya kemacetan di Jalan Pasar Marelan Raya. Pasalnya, para pedagang menjadikan bahu di sisi kanan dan kiri jalan menjadi  lapak  berjualan.

“Untuk itu saya memberikan waktu sebulan kepada seluruh OPD terkait segera melakukan persiapan jelang pengoperasian Pasar Modern Marelan. Kita harapkan, awal Desember ini, pasar tersebut sudah dioperasikan,” kata Akhyar.

Kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan, Wakil Wali Kota minta segera mengecek kondisi pasar, Senin (30/10). Dari pengecekan yang dilakukan itu akan dapat diketahui, bagian apa saja dari bangunan pasar yang sudah rusak  sehingga dilakukan perbaikan secepatnya.

Kemudian Akhyar mengistruksikan kepada PD Pasar Kota Medan untuk melakukan pendataan terhadap pedagang.  Hal itu penting dilakukan untuk mencegah timbulnya masalah baru. Artinya, pihak PD Pasar harus memprioritaskan pedagang lama yang akan menempati pasar modern tersebut.

“Saya ingatkan jangan coba bermain-main dalam penempatan pedagang. Utamakan pedagang lama yang telah didata bersama dengan Camat Medan Marelan beberapa waktu lalu. Jangan tiba-tiba ada masuk pedagang baru sehingga timbul masalah baru. Yang lebih penting lagi jangan sampai timbul  second market untuk mendapatkan kios yang akan memicu terjadinya keributan,” tegasnya.

Asisten Umum (Asmum) Ikhwan Habibi Daulay dalam rapat itu menjelaskan, permasalahan yang ada saat ini jelang dioperasikannya pasar Modern Marelan menyangkut masalah pembebasan lahan untuk akses jalan masuk dan keluar. Saat ini ada 8 persil tanah milik 6 orang warga yang belum dibebaskan namun sudah mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri Medan untuk dilakukan konsinyasi dan tinggal melakukan eksekusi.

“Dari 8 persil tanah itu,  2 warga yang memiliki 2 persil tanah sudah mengambil konsinyasi di PN Medan. Artinya, tinggal 4 warga lagi yang memiliki 6 persil tanah belum mengambil konsinyasi tersebut. Untuk itu kita minta camat terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada keempat warga sebelum dilakukan eksekusi bersama PN Medan,"jelas Asmum.

Jika keseluruhan  lahan itu sudah dibebaskan, sangat mendukung akses jalan masuk dan keluar Pasar Modern Marelan. Dengan demikian para pedagang maupun pembeli jika ingin lewat di pasar modern, mereka akan melalui Jalan Marelan Raya dan keluar melalui Jalan Pasar V yang bisa tembus hingga Belawan.

Menyikapi permasalah ini, Wakil Wali kota selanjutnya minta kepada Camat Medan Marelan  T Khairunza segera melakukan sosialisasi kepada keempat warga yang memiliki 6 persil lahan tersisa tersebut.

“Saya beri waktu camat tiga hari untuk melakukan sosialisasi agar warga mau menerima konsinyasi. Jika warga tidak mau, kita lakukan eksekusi bersama PN Medan untuk selanjutnya dilakukan pembangunan jalan oleh Dinas Pekerjaan Umum,” tegasnya. (eko fitri)

 

Mungkin Anda juga menyukai