CALEG GOLKAR

Pemko Medan Undi 732 Kios Pasar Kampung Lalang

Pemko Medan melalui PD Pasar melakukan pengundian sebanyak 723 kios Pasar Tradisional Kampung Lalang. ist)

MEDAN (medanbicara.com)-Pemko Medan melalui PD Pasar melakukan pengundian sebanyak 723 kios Pasar Tradisional Kampung Lalang. Pengundian yang berlangsung selama dua hari ini dilakukan untuk memberikan tempat kepada pedagang dalam melaksanakan transaksi jual beli, menyusul telah selesainya pembangunan Pasar Tradisional Kampung Lalang.

Pengundian ini berlangsung di Pasar Tradisional Kampung Lalang dan dihadiri Assisten Umum Renward Parapat ATD, MT serta Dirut Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan Rusdi Sinuraya, Jumat (22/3/2019).

Asmum mengungkapkan bahwa pada tanggal 25 maret 2017 lalu, pasar ini sudah dibuka namun keadaannya sangat tidak layak untuk digunakan, sehingga perlu dilakukan pembenahan dan sekarang sudah 2 tahun lamanya para pedagang menunggu saat ini sampai pasar ini benar-benar bisa dipergunakan.

“2 tahun yang lalu pasar ini sebenarnya sudah dibuka namun dengan keadaan yang tidak layak sehingga memerlukan pembenahan agar dapat dipergunakan dan pedagang yang berjualan merasa nyaman berjualan disini. Alhamdulillah hari ini akan kita buka kembali dengan keadaan yang jauh lebih baik dan nyaman untuk bertransaksi,” ungkap Asmum.

Lebih lanjut, Rendward mengatakan bahwa hari ini merupakan pengundian nomor kios dan bagi pedagang yang sudah mendapatkan nomor, dapat langsung mengambil kunci kiosnya, dan bisa langsung menempati kios milik masing-masing.

“Bagi para pedagang yang sudah mendapatkan nomor kiosnya, mereka dapat langsung mengambil kunci dan meletakkan barang-barang mereka sehingga mereka dapat langsung berjualan,” katanya.

Renward juga menekankan kepada para pedagang agar tidak menaruh curiga kepada panitia dalam pencabutan nomor kios ini. Karena semua dilakukan dengan jujur, adil serta transparan.

“Dan perlu saya tekankan semua, kepada para pedagang agar tidak curiga kepada panitia, karena saya jamin kepada panitia untuk bertindak secara jujur dan adil serta transparan. Semua sudah diatur sama Allah rezeki kita, dimana pun kios kita nantinya itu sudah ditetapkan oleh Nya,” tegas Renward.

Kemudian Renward juga menjelaskan untuk para pedagang yang berjualan di pasar ini tidak dikenakan biaya apapun hanya saja dikutip biaya retribusi setiap bulannya sesuai dengan perda yang berlaku.

“Semua pedagang yang masuk disini tidak ada dikutip biaya untuk memasuki pasar tersebut, karena bangunan ini berasal dari APBD Kota Medan yang merupakan uang rakyat juga. Tetapi setiap bulannya akan dikutip biaya retribusi sesuai Perda yang belaku tidak ada biaya tambahan apalagi uang pembangunan,” jelasnya.

Sementara itu, Dirut PD Pasar Kota Medan menyatakan nomor kios akan diundi dihadapan semua pedagang jadi semuanya besifat transparan, tidak ada permainan, kita berusaha mencari cara bagaimana agar bersifat transparan dan dapat disaksikan dihadapan semua yang hadir di sini.

“Proses pengundian nomor kios ini nantinya mendapatkan nomor dan dapat memasuki kios tersebut hari ini juga dan bisa langsung berjualan. Proses pengundian berlangsung secara jujur, adil dan transparan serta akuntabel tidak ada yang perlu dicurigai, semua terbuka dan ada saksi dari badan pengawas, dari kepolisian dan dari Kecamatan,” ucap Dirut.

Dirut PD Psara Kota Medan menambahkan, ada 2 tahap dalam pembagian kios ini dan berlangsung selama 2 hari. Tahap pertama dilakukan hari ini dan yang diundi yakni lantai 1 dan lantai 2 sebanyak kurang lebih 360 kios dengan jenis dagangan pakaian dan sepatu/sendal.

“Ada 2 tahap dalam pengundian nomor kios ini, tahap pertama dilakukan pada hari ini yang berada dilantai 1 sebanyak 360 kios dan tahap kedua dilakukan pada esok hari,” sebut Rusdi.(rel/kom)

Mungkin Anda juga menyukai