Pencuri Emas Batangan di Sidorukun Ditangkap

MEDAN (medanbicara.com) – Polsek Medan Timur berhasil mengungkap kasus pencurian di rumah kosong yang terjadi di Jalan Sidorukun No. 59 C Kel. Pulau Brayan Darat 2 Kec. Medan Timur.

Terungkapnya kasus ini berkat tayangan CCTV di rumah korban, Kamil (61), hingga kedua pencurinya masing-masing, Ari Syahputra Siregar (30) penduduk Jalan Krakatau Simpang Cemara dan Arianto Ginting (23) warga Jalan Karya Sukadame Gg. Keluarga Medan Barat, berhasil ditangkap.

“Keduanya tertangkap kamera CCTV saat masuk melalui pintu samping rumah yang saat itu kosong,” ungkap Kapolsek Medan Timur Kompol Fransisca Munthe, Selasa (15/12).

Dijelaskannya, kronologi pencurian ini terjadi pada, Kamis (10/12) lalu, di saat rumah korban sedang kosong. Oleh tersangka Ari lantas mengajak temannya Arianto untuk mencuri di rumah tersebut.

Aksi mereka berjalan mulus dan kemudian mengambil barang-barang berharga korban seperti uang 100 US Dollar, uang tunai Rp 5 juta, emas batangan 26 gram, 100 Ringgit Malaysia, dan 1 jam tangan.

“Korban membuat laporan ke kita dan hasil penyelidikan selama beberapa hari kedua tersangka bisa kita tangkap,” tegasnya.

“Tersangka Ari kita tangkap pada Sabtu (12/12) di rumahnya dan disusul tersangka Arianto ditangkap saat berada di Diskotik LG, keduanya masih dalam pemeriksaan,” pungkasnya. (koko)

Mungkin Anda juga menyukai