CALEG GOLKAR

Pencuri Ubi Ditangkap Ngumpet di Kolong Tempat Tidur

PATUMBAK (medanbicara.com) – Sepandai-pandainya Tupai melompat tetapi terjatuh juga. Pepatah itulah yang pantas diarahkan buat Khairullah alias Ilul (40) penjahat spesialis pencuri kebun milik petani.

Ilul ditangkap Team Reskrim Polsek Patumbak di rumahnya di Jalan Gunung Lintang, Dusun 1 Desa Sigara - Gara Kecamatan Patumbak, Rabu (18/5) sekira jam 18.00 Wib, karena melakukan pencurian ubi di ladang seluas 2 hektar.

Setelah pelariannya selama 8 bulan dari kejaran polisi, Ilul yang dikenal bandit dan ketua di salah satu organisasi kemasyarakatan Pemuda (OKP) itu, hilang nyali saat ditangkap. Untuk menghidari polisi Ilul ngumpet di bawah tempat tidur kamarnya dan akhirnya tertangkap.

"Ilul kita tangkap saat ngumpet di bawah tempat tidurnya. Namun saat ditangkap keluarga sempat merasa keberatan, setelah anggota kita memaksa akhirnya Ilul dapat dibawa ke Mako Polsek Patumbak," ungkap Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Fery Kusnady pada wartawan, Kamis (19/5).

Disebut Ferry, dengan perbuatannya Ilul ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 e jo 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Jadi pasal yang dikenakan itu karena Ilul menyuruh melakukan pencurian ubi milik petani dan mengaku ladang itu miliknya," jelas kanit.

Sementara, Supriadi (55) korban, saat ditemui wartawan mengatakan sangat berterima kasih dengan Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Ferry Kusnadi yang ikut langsung menangkap pelaku yang mencuri ladangnya.

"Saya sangat berterima kasih pada seluruh personel kepolisian Polsek Patumbak yang mau menangkap pencuri ubi saya. Dan saya berharap hukum dapat ditegakkan," ungkap Supriadi.

Sebelumnya, Ilul Cs dengan tenangnya memanen (mencuri - red) ubi di ladang milik Supriadi (55), seluas 2 hektar, (50 rante), yang berlokasi di Jalan Pertahanan Patumbak, Gang Bandrek, Dusun 1, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, pada 24 September 2015.

Menurut Supriadi, kepada wartawan menjelaskan, tanaman ubi kayunya itu, rencananya akan dijual olehnya sekitar 2 bulan berikutnya. Akibat tanaman ubi kayunya dicuri preman kampung itu, Supriadi harus mengalami kerugian sekitar Rp 100 juta.

"Aksi pencurian Ilul Cs ini bukan kali ini saja, namun sudah 4 kali yakni pada 18 September 2015, 19 September 2015), 23 September 2015 dan 24 September 2015 lalu." sebutnya.

Sementara itu, Nurhaidah (45), warga Dusun 1, Desa Sigara-gara mengaku melihat langsung aksi pencurian dan pengangkutan ubi kayu milik Supriadi.

"Saya tahu lah, kalau ubi kayu milik pak Supriadi itu dijual sama Ilul, karena,  mobil yang mengangkut ubi kayu itu melintas dari depan rumah saya ini," cetusnya. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai