CALEG GOLKAR

Pengiriman 5.400 Pil Ekstasi dari Aceh ke Riau Digagalkan Polsek Patumbak

PATUMBAK (medanbicara.com) – Unit Reskrim Polsek patumbak berhasil mengamankan 2 kurir narkoba jenis pil ekstasi saat menunggu penjemput barang haram itu di sebuah warung nasi Jalan Tritura Medan.

Kapolsek Patumbak AKP Afdhal Junaidi SIK didampingi Kanit Reskrim AKP Ferry Kusnadi SH, Kamis (10/11) menjelaskan, kedua tersangka itu adalah Deni Akila (21) warga Jalan Bayi Dusun Sumbawa Desa Matang Baloy Kec. Tanah Luas Kab. Aceh Utara dan Muhajar (21) warga Dusun Alue Rayeuk Desa Alue Gampong Kec. Tanah Luas Kab. Aceh Utara.

“Kedua tersangka ini rencananya akan menjumpai AY. Tujuan ekstasi ini akan dibawa ke Riau,” jelas AKP Afdhal.

Dijelaskannya, awalnya pihaknya mendapat informasi bahwa dua tersangka yang memakai tas sandang datang menaiki becak mesin.

"Setiba di warung nasi itu langsung kita tangkap dan mendapatkan barang bukti 14 bungkus plastik berisi pil ekstasi," ungkap AKP Afdhal lagi.

Saat pengembangan, tambwhnya, keduanya mengaku disuruh ruh seorang pria berinisial AY dan dijanjikan imbalan sebesar Rp20 Juta.

"Setalah dihitung 14 bungkus plastik pil ekstasi itu berjumlah 5.400 butir dengan perincian 8 bungkus ekstasi warna merah jambu berjumlah 3.000 butir, 4 bungkus ekstasi warna hijau berjumlah 1.600 butir dan 2 bungkus ekstasi sebanyak 800 butir," bebernya.

Sementata AKP Fery Kusnady SH menambahkan, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 20 tahun dan hukaman maksimal pidana mati atau seumur hidup. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai