Pengusaha Baliho Terancam Gulung Tikar

MEDAN (medanbicara.com) – Adanya larangan memasang baliho di 13 ruas jalan di Kota Medan, membuat pengusaha papan reklame gulung tikar.

Ini dikatakan Ridho, salah seorang karyawan yang memasang baliho di salah satu 13 ruas jalan tersebut.

“Gara-gara dilarang pasang baliho, sampai sekarang saya tidak ada kerjaan,” ucapnya memulai pembicaraan, Senin (6/6).

Menurutnya, biasanya dalam waktu satu bulan itu dirinya dalam mengerjakan 2 baliho dan dapat menafkahi istri dan 3 anaknya.

“Sudah dua bulan lebih saya ngak ada kerjaan, biasanya sebulan itu saya bisa dapat 2 juta dan cukup untuk keluarga saya,” bebernya.

Namun yang disesalkan pria berumur 35 tahun ini bukannya penertiban oleh pihak Pemerintah. Akan tetapi, adanya pilih kasih dalam penertiban baliho yang ada di 13 ruas jalan tersebut.

“Kalau semua ditertibkan ngak apa-apa, jangan ada anak tiri anak kandung lah. Saya lihat kawan-kawan saya kerja, saya tidak. Padahal, baliho dia di tempat larangan pasang baliho," jelas pria berambut ikal ini.

Dengan begitu, warga Jalan HM Said ini berharap agar Pemerintah bertindak adil dalam melakukan penertiban baliho yang ada 13 ruas jalan tersebut.

"Siapa yang tidak iri melihat itu, kawan yang lain kerja. Sementara saya tidak bisa kerja. Tolong bapak-bapak pejabat, saya punya anak dan istri yang harus ditanggung," ucapnya mengakhiri.

Di mana, 13 ruas jalan yang tidak boleh adanya pemasangan baliho yakni Jalan Suprato, Diponegoro, Imam Bonjol, Kapten Maulana Lubis, Jalan Juanda, Pulau Pinang dan Bukit Barisan. (Za)

Mungkin Anda juga menyukai