CALEG GOLKAR

Penyusunan Anggaran Sekretariat DPRD Medan Harus Didasari Azas Umum

PARAPAT (medanbicara.com)-Kementerian Dalam Negeri menyoroti rencana kerja Sekretariat DPRD Medan berkenaan dengan penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Menurut perwakilan Kemendagri, Ihsan, penyusunan anggaran harus disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintah daerah.

“Artinya harus didasari azas umum APBD Kota Medan,” katanya dalam acara Rapat Kerja DPRD Medan 2017 di Hotel Niagara, Parapat, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumut, Sabtu (28/10).

Dalam penyusunan anggaran, kata Ihsan, Sekretariat DPRD Medan juga perlu memanfaatkan keberadaan pegawai negeri sipil (PNS) dan tenaga honorer yang ada di lingkungan instansi tersebut.

“Termasuk juga dalam setiap pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang telah dianggarkan,” katanya.

Menurut Ihsan, peran dan fungsi DPRD sebagai lembaga legislatif juga perlu diintensifkan sebagai lembaga pengawas agar terhindari dari jerat hukum.

“Penggunaan APBD harus sesuai perencanaan. Pelaksanaannya juga harus jelas seperti penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban. Dengan demikian kebijakan yang dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan dan Undang Undang,” tegasnya.

Dia menjelaskan, kunjungan langsung ke konstituen yang dilakukan anggota dewan bisa dikategorikan sebagai pokok pikiran (pokir) kemudian diteruskan ke pihak eksekutif.

“Yang merupakan pokok pikiran adalah dengan rutin melakukan kunjungan ke konstituen langsung. Termasuk juga menerima laporan baik secara langsung dan tidak langsung dari masyarakat. Ada banyak pokok pikiran jika pihak legislatif rajin menemui konstituennya,” demikian Ihsan. (bsk)

Mungkin Anda juga menyukai