CALEG GOLKAR

Peredaran 30 Kg Ganja dari Aceh Digagalkan Polsek Patumbak

MEDAN (medanbicara.com) – Polsek Patumbak kembali membongkar sindikat peredaran narkotika jenis ganja dengan mengamankan dua kurir warga asal Provinsi Aceh dengan barang bukti daun ganja kering seberat 30 kilogram (kg). 

Ironisnya, salah seorang kurir masih berstatus pelajar. Informasi dihimpun di Mapolsek Patumbak, Minggu (26/2), tersangka yang dimaksud ialah MZ alias Danil (24) penduduk Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu, Khokseumawe, Kabupaten Aceh Utara dan seorang pelaku yang masih berstatus pelajar yakni, MN (17) warga Cot Matang, Kecamatan Sawang, Lhokseumawe, Kabupaten Aceh Utara, Aceh.

Kapolsek Patumbak Kompol Afdhal Junaidi melalui Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Fery Kusnadi SH, mengatakan kurir ganja antar Provinsi itu dibekuk dari salah satu loket bus di Jalan SM Raja KM 7, Kecamatam Medan Amplas berdasarkan laporan masyarakat. 

“Ya, kita berhasil mengungkap jaringan ini berdasarkan laporan masyarakat. Satu tersangka masih berstatus pelajar,” kata Fery didampingi Panit Reskrim Iptu Lumbanbatu kepada wartawan.

Fery menjelaskan, sesuai hasil pemeriksaan sementara, kurir barang haram tersebut mengaku mendapat tugas mengantarkan ganja itu ke Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Namun belum sampai ke tujuan, Polisi telah membekuknya.

“Keduanya mengaku akan mengantarkan ganja tersebut ke Pekanbaru, Riau,” jelas Fery.

Orang nomor satu di Unit Reskrim Mapolsek Patumbak ini menambahkan, tersangka sendiri membawa ganja tersebut dengan coba mwngelabuinya bersama buah langsat sebagai penutup di dalam kotak.

“Untuk mengelabui petugas, tersangka memasukkan ganja tersebut di dalam kotak bersama dengan buah langsat. Namun, berkat kejelian petugas, kita berhasil mengungkapnya,” tambah Fery.

Selain itu, berdasarkan keterangan kedua kurir barang haram itu, mereka mendapat upah sebesar Rp300 ribu dalam setiap kilo ganja yang diantarakan.

“Keduanya mengaku mendapat Rp300 ribu dalam setiap kilonya untuk mengantarkan ganja kering itu,” tandas Fery.

Imbas perbuatannya, para tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Patumbak. Mereka dijerat dengan Undang - undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sebelumnya, petugas Unit Reskrim Polsek Patumbak juga mengamankan 14 kilogram ganja dari seorang kurir yang juga asal Aceh dengan upah yang sama dengan kedua kurir 30 kilogram ganja, sepekan lalu. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai