CALEG GOLKAR

Plt Dirut PD Pasar Serahkan SIPTB Gratis Kepada 11 Pedagang Pasar Kampung Lalang, Jangan Jualan di Jalan Lagi Ya…

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Nasib menyerahkan 11 Surat Izin Pemakaian Tempat Berjualan (SIPTB) ke pedagang Pasar Kampung Lalang, Jalan Kelambir V Medan, Rabu (29/1).(ist)

MEDAN (medanbicara.com)-Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Nasib menyerahkan 11 Surat Izin Pemakaian Tempat Berjualan (SIPTB) ke pedagang Pasar Kampung Lalang, Jalan Kelambir V Medan, Rabu (29/1). Penyerahan SIPTB dilakukan secara gratis sebagai bentuk komitmen Pemko Medan untuk memberikan tempat berjualan yang representatif bagi para pedagang, sebab pedagang sudah lama tidak mendapatkan tempat berjualan yang layak.

Penyerahan SIPTB dilakukan Plt Dirut PD Pasar didampingi Direktur Operasional Gelora KP Ginting dan Direktur Administrasi dan Keuangan Osman Manalu. Selain menindaklanjuti instruksi Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM selaku Ketua Badan Pengawas PD Pasar ketika memimpin apel di halaman Kantor PD Pasar, Senin (27/1), penyerahan SIPTB juga sebagai langkah awal pembenahan di perusahaan milik Pemko Medan yang menangani seluruh pasar di Kota Medan tersebut.

Prosesi penyerahan berlangsung lancar dan mendapat apresiasi dari para pedagang. Tidak hanya mendapatkan tempat untuk melakukan transaksi jual beli yang layak, para pedagang juga tidak dikenakan biaya ketika mengurus SIPTB tersebut. Dengan penyerahan SIPTB, para pedagang lainnya diharapkan dapat juga mengurus SIPTB.

“Kita berkomitmen untuk membenahi sistem kerja dan tata kelola PD Pasar Kota Medan. SIPTB ini menjadi wujud komitmen tersebut. Kenyamanan dan jaminan tempat bagi para pedagang menjadi fokus perhatian kita. Oleh karenanya, kami berpesan kepada seluruh pedagang untuk mengurus SIPTB sehingga dapat berjualan di tempat yang telah disipakan oleh Pemko Medan,’’ kata Nasib.

Terkait pengurusan dan penyerahan SIPTB, Nasib menegaskan bahwa pedagang tidak dikenai biaya apapun alias gratis. Untuk itu, Nasib berpesan kepada para pedagang yang belum memiliki SIPTB, agar segera mengurusnya. “Jika ada oknum PD Pasar yang minta biaya, segera laporkan kepada saya. Apabila terbukti, langsung ditindak. Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada biaya yang harus dibayar pedagang dalam pengurusan SIPTB,” tegasnya.

Dikatakan Nasib, pedagang lainnya harus segera mengurus SIPTB sehingga dapat berjualan di tempat yang telah disediakan, sehingga tidak ada lagi pedagang yang berjualan di badan jalan. Selain menyebabkan kemacetan, juga membuat kawasan sekitar terlihat jorok dan semrawut.

“Kerja sama dibutuhkan agar pasar-pasar di Kota Medan lebih baik dan tertata. Namun untuk mewujudkannya, dibutuhkan dukungan dari pedagang agar menaati peraturan yang telah ditentukan. Maka dari itu, kami imbau untuk mengurus SIPTB dan berjualanlah di tempat yang telah disediakan. Jika semua telah teratur, maka Kota Medan akan lebih tertata dan bersih,’’ bilangnya.

Sementara itu, Bambang (40), seorang pedagang daging di Pasar kampung Lalang, mengaku senang dan berterima kasih karena telah menerima SIPTB. Terutama lagi pengurusannya gratis. Oleh karenanya dia sangat mendukung langkah yang dilakukan Pemko Medan melalui Plt Dirut PD Pasar. Sebab, tujuannya demi kebaikan seluruh pedagang Pasar Kampung Lalang.

“Semoga PD Pasar terus berbenah dan semakin banyak pedagang yang mengurus SIPTB-nya sehingga kesejahteraan pedagang semakin baik lagi ke depannya,’’ ujar Bambang.

Usai penyerahan SIPTB, Nasib bersama Plt Dirut Operasional dan Dirut Administrasi dan Keuangan, selanjutnya berkeliling meninjau pasar dan berbincang dengan para pedagang. Hal ini dilakukan guna mengetahui sekaligus mendengar masukan maupun keluhan para pedagang. Semua masukan dan keluhan selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi untuk dilakukan pembenahan. (rel/kom/H/KU)

Mungkin Anda juga menyukai