CALEG GOLKAR

Poldasu Tangkap Penipu Berkedok Tour Wisata Rohani

MEDAN (medanbicara.com) – Subdit IV/Renakta (Remaja Anak dan Wanita) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut mengungkap kasus penipuan dengan modus menawarkan promo tour wisata rohani ke Jerusalem yang dikelola PT Ava Bintang Semesta atau CV Ava Bintang Semesta, yang berkantor di Kompleks Multatuli Blok BB No 35, Kecamatan Medan Maimun.

Dalam kasus ini, petugas menetapkan Lukgimin alias Awen (47), Direktur PT Ava Bintang Semesta, sebagai tersangka. Tiga tahun mengelabui korbannya, tersangka mampu meraup uang sebesar Rp1.990.000.000,00.

Kasubdit IV/Renakta Ditreskrimum Poldasu AKBP Sandy Sinurat melalui Kanit 4 Kompol Lumban Gaol mengatakan, Januari 2013 lalu tersangka menawarkan promo tour wisata rohani ke Jerusalem kepada Bishop Darwis Manurung STh MPsi di Restoran Golden Yen Jalan S Parman.

Bishop Darwis Manurung selaku pimpinan di Gereja Methodist Indonesia (GMI) wilayah I Sumut kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada para pendeta dan jemaat GMI.

"Ada 215 peserta yang mendaftar dan membayar Rp10.500.000,00. Akan tetapi, sesuai jadwal pemberangkatan yang dijanjikan pada 24 Maret 2014 s/d 02 April 2014 ditunda menjadi 23 April 2014 s/d 02 Mei 2014. Namun hingga saat ini para peserta tour tidak juga diberangkatkan oleh tersangka," ujarnya, Selasa (22/11).

Selain tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti, 2 lembar foto copy legalisir surat perjanjian pembelian paket perjalanan tanggal 16 April 2013, satu lembar foto copy legalisir surat jaminan nomor: 02975/Ava/02/2014, tanggal 8 Februari 2014.

Kemudian, tiga lembr foto copy legalisir daftar peserta tour wisata rohani ke Jerusalem, 1 lembar foto copy legalisir surat pernyataan tanggal 20 Maret 2014 dan 1 lembar foto copy legalisir slip penyetoran Bank Mandiri tanggal 11 Maret 2013 sejumlah Rp45.000.000.

"Disita juga 1 lembar foto copy legalisir slip penyetoran Bank Mandiri tanggal 5 Juni 2013 sejumlah Rp.1.638.000.000, 1 lembar foto copy legalisir slip penyetoran Bank Mandiri tanggal 5 Juni sejumlah Rp352.000.000, satu lembar foto copy legalisir slip penyetoran/transfer melalui ATM tanggal 22 Januari 2014 sejumlah Rp50.000.000, satu lembar foto copy legalisir slip penyetoran Bank Mandiri tanggal 21 Februari sejumlah Rp100.000.000 dan 1 lembar brosur paket wisata tour rohani ke Jerusalem Spiritual Journey Harga Promo Ava Bintang Semesta," bebernya.

Lumban Gaol menuturkan, selain memeriksa tersangka, pihaknya juga sudah memintai keterangan 7 saksi anggota jemaat lainnya, masing-masing NZN, BM, ROS, LHS, S, AS, JND dan NS.

"Tersangka sendiri kita tangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/611/V/2014/SPKT I, tanggal 22 Mei 2014, dengan pelapor atas nama Pdt Binran Sipayung. Tersangka ditangkap kemarin di Yogyakarta," sebutnya.

"Kami akan limpahkan tersangka dan barang bukti ke JPU," tegas Lumban Gaol. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai