CALEG GOLKAR

Polisi Takut Gerebek Judi Dadu Samkwan

MEDAN – (medanbicara.com) – Maraknya permainan judi samkwan, membuat sang bandar kebal hukum. Buktinya sampai saat ini, pelayan, pelindung dan penganyom masyarakat takut untuk menggerebek lokasi judi dadu putar yang beromset ratusa juta perharinya.

Data yang dihimpun medanbicara.com, ada tiga lokasi judi samkwan di Sumatera Utara. Yakni, di lahan garapan Pasar VII, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, di Jalan Raya Pelabuhan Belawan, Kampung Salam, Belawan, dan Komplek Brahrang, Kec. Binjai, Kota Binjai.
Sampai ini, lokasi perjudian itu masih terus beroperasi. Tak satu pun aparat penegak berani melakukan tindak tegas.
Menanggapi itu, membuat pengamat hukum Muslim Muis SH angkat bicara. Menurutnya, judi samkwan tersebut sudah jelas-jelas melanggar hukum dan harus ditindak tegas. “Sudah jelas itu melanggar hukum, dan secepatnya harus ditindak,” ucapnya.
Beroperasi permainan judi samkwan ini berarti Kapolda Sumut Irjen Pol Dr H Rycko Amelza Dahniel tutup mata. “Kalau sudah lama beroperasi, berarti Kapolda tutup mata,” sambungnya. Sehingga dengan begitu, mantan Wakil Direktur LBH Medan ini meminta agar aparat penegak hukum segera menutup lokasi judi samkwan tersebut. “Kalau Kapolda tidak mampu menutupnya dalam waktu seminggu ini, silahkan mundur dari jabatannya,” jelasnya.
Dengan begitu, Muslim meminta agar polisi segera mungkin menutup lokasi judi samkwan tersebut. "Kalau tidak ditutup, berarti ada apa," tanyanya. (tim)

Mungkin Anda juga menyukai