Polrestabes Medan Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK

Kombes Pol Teddy Marbun perlihatkan barang bukti pemalsuan dokumen di Polrestabes Medan. (www.medanbicara.com/syah)
Kombes Pol Teddy Marbun perlihatkan barang bukti pemalsuan dokumen di Polrestabes Medan. (www.medanbicara.com/syah)

Medan (www.medanbicara.com) Sat Reskrim Polrestabes Medan bongkar sindikat pemalsuan STNK, kemarin.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Marbun didampingi oleh Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba mengatakan anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya kegiatan pembuatan pencetakan dokumen palsu atas kenderaan baik sepeda motor maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), maupun BPKB, beralamat di Jalan Penampungan, Gang Restu, Dusun 19 Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Kata dia lagi, anggota melakukan penyelidikan ke alamat tersebut dan langsung melakukan penggeledahan untuk memastikan di dalam rumah dan ditemukan di lokasi ada STNK, BPKB kendaraan, dan semua barang bukti, tersangka, dibawa ke Mapolrestabes Medan.

“Tersangka pemalsuan surat tersebut yakni seorang laki-laki berinisial H alias J (36), lahir di Siantar, Pekerjaan Wiraswasta, alamatnya di Jalan Penampungan Gang Restu Dusun 19, Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang,” tuturnya.

Perannya, kata Teddy, adalah membuat dan mencetak STNK, BPKB, KTP, SIM palsu serta memasarkan dan menjual STNK, BPKB, dan KTP secara online.

Tersangka pemalsuan surat lainnya juga ditemukan di TKP yang terletak di Jalan Inpres Dusun 2, Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.

“Kronologisnya adalah setelah tim kita mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di suatu rumah di Jalan Blok Dating Dusun 3, Tanjung Gusta, itu ada rumah yang diduga melakukan pemalsuan beberapa dokumen, baik itu STNK, BPKB, SIM, dan Akta Cerai. Anggota kita berhasil masuk ke rumah tersebut 19 Juni 2024 pukul 21.00 WIB Dari situ pelaku berhasil diamankan tiga orang,” ungkapnya.

Ia menyebutkan tersangka tersebut yakni laki-laki, berinisial BK (18), alamat Jalan Cempaka Dusun 5, Deli Tua, Deliserdang, ini sudah ditangkap, perannya sebagai operator. Berikutnya, berinisial PS (28), alamat di Jalan Blok Dating Dusun 3, Tanjung gusta, Deliserdang, perannya adalah sebagai orang yang mencari konsumen untuk membuat dokumen palsu untuk membuat STNK dan BPKB.

“Berikutnya berinisial PAP (28), alamat Jalan Blok Dating Dusun 3, Tanjung gusta, Sunggal, Deliserdang, perannya sebagai pengantar ke tangan konsumen apabila telah selesai dibuat surat palsunya,” tambahnya.

Dijelaskannya, setelah dilakukan pengembangan, tim berhasil menangkap tersangka lain inisial KS (49), tinggal di Jalan Binjai KM 12, Perumahan Palem, Kelurahan Mulyorejo, Sunggal, Deli Serdang, perannya sebagai konsumen yang membuat STNK dan BPKB palsu dengan menggunakan jasa pelaku inisial BK.

“Adapun motifnya adalah untuk mendapatkan keuntungan secara materi guna memenuhi kehidupan sehari-hari. Barang bukti cukup banyak, berupa alat-alat yang digunakan untuk membuat pemalsuan dokumen dan beberapa contoh dukumen yang sudah disita dan yang berbentuk lebih mahal sudah kita amankan satu unit mobil Mitsubishi warna putih, dan satu unit mobil ertiga warna hitam, yang diduga mobil curanmor,” jelasnya.

“Sudah setahun para pelaku menjalankan aksi pemalsuan data dokumen. Untuk STNK Sepeda Motor dibandrol 500 ribu,
STNK Mobil dibandrol 1 juta,” pungkasnya. (Syah)

Mungkin Anda juga menyukai