CALEG GOLKAR

Polsek Medan Kota Amankan 14 Unit Jackpot di Basis Narkoba

MEDAN (medanbicara.com) – Polsek Medan Kota mengamankan 14 unit mesin jackpot dari lokasi basis peredaran narkoba di kawasan Kampung Aur dan Jalan Badur Bawah, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun.

Kapolsek Medan Kota, AKP Martuasah Hermindo Tobing didampingi Kanit Reskrim AKP Martualesy Sitepu dan Panit Iptu Ridwan, Kamis (18/8) mengatakan, Kampung Aur dan Jalan Badur Mangkubumi merupakan kawasan rawan peredaran narkoba.

“Namun, kita hanya mengamankan belasan mesin jackpot dari dua lokasi basis narkoba tersebut. Sedangkan pelaku narkobanya sudah keburu kabur,” ujar Martuasah kepada wartawan.

Selain 14 unit mesin jackpot, terang Martuasah, pihaknya juga mengamankan seorang anak di bawah umur yang bertugas menjaga mesin ketangkasan tersebut berikut 145 keping koin. Dia adalah Muh AM (16), warga Jalan Badur Bawah, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun.

Kata Martuasah, tersangka mengaku baru satu minggu menjadi penjaga jackpot tersebut. Dia memperoleh komisi 10 persen dari omset jackpot tersebut. Kegiatan ilegal tersebut dilakukan tersangka atas suruhan AG yang kini sedang dalam pengejaran.

Martuasah menegaskan, pihaknya tidak pernah kompromi dengan praktik perjudian di wilayah hukumnya, karena sangat meresahkan masyarakat. Dia berharap masyarakat mau memberikan informasi kepada petugas tentang kegiatan ilegal di sekitarnya agar bisa segera ditindak.

“Wilayah hukum Polsek Medan Kota harus bersih dari perjudian. Apabila ada informasi judi atau kejahatan lainnya, silahkan berikan informasi kepada kami,” tegas Martuasah.

Sementara Martualesy mengatakan, pihaknya hanya menetapkan wajib lapor kepada tersangka karena masih tergolong di bawah umur. Penerapan itu sesuai Undang-undang Sistem Peradilan Anak No 11 Tahun 2012, harus mengedepankan upaya diversi.

“Mengingat tersangka masih di bawah umur, tidak dilakukan penahanan. Dia hanya wajib lapor 2 kali seminggu. Dalam perkara ini, korbannya adalah negara sehingga perkaranya tetap dilanjutkan ke JPU,” kata Martualesy.

Di tempat terpisah, sambung Martualesy, pihaknya juga menangkap penjual togel, Alva Rozi alias Rozi (23), warga Jalan Mangaan IV Ambar pada Kamis (11/8).

Tersangka ditangkap di Jalan Wonogiri Pasar IV Ambar dengan barang bukti 1 unit HP dan 5 lembar kertas rekap.

Tersangka mengaku sudah setahun menjadi juru tulis togel dengan omset rata-rata Rp 500 ribu setiap putaran, yakni 5 hari dalam sepekan. Hasil penjualan togel disetorkan kepada AN (DPO).

“Setiap putaran tersangka mendapatkan upah 15’persen dari omsetnya. Sekarang kita sedang mengejar bandarnya AN," pungkas Martualesy. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai