Polsek Medan Kota Amankan Pasangan di Luar Nikah

MEDAN (medanbicara.com) – Polsek Medan Kota mengamankan pasangan di luar nikah dari lokasi penginapan di Jalan Puri Kecamatan Medan Kota dan Wisma Yuli di Jalan. SM Raja Gang Pagaruyung No. 79 B Medan‬, Sabtu (11/6) malam.

“Kedua pasangan ini tidak bisa memperlihatkan buku bukti mereka telah menikah, sehingga kita amankan,” kata Kapolsek Medan Kota, AKP Martuasah Tobing kepada wartawan, Minggu (12/6).

Dijelaskannya, penertiban terhadap penghuni wisma dan kos-kosan itu dilakukan dalam kaitan Operasi Penyakit Masyakarat (Ops Pekat) pada bulan Ramadhan. Setiap penghuni yang tidak memiliki identitas atau dokumen resmi kependudukan diamankan.

Pasangan di luar nikah yang diamankan itu adalah, ‪Muler Sianipar (30), pekerjaan sopir warga Dusun V Bakaran Batu, Sei Bambam Kabupaten Sergai‬ dan Polorina Br Samosir (32), warga Sumbul Karo Kecamatan Pegagan Hilir, Tiga Lingga Kabupaten Dairi.

“Malam itu kami juga merazia sekitar taman Stadion Teladan, namun tidak menemukan penyakit masyarakat,” pungkas Martuasah. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai