Polsek Medan Kota Ringkus Pelaku Jambret dan Curanmor

MEDAN (medanbicara.com) – Polsek Medan Kota meringkus dua tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), M Rizki Ramadhani (18) warga Jalan Samanhudi Medan dan pelaku pencurian sepedamotor (Curanmor), Denny Del Moran (22) warga Jalan Pintu Air, Gang Keluarga Medan. Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda.

Kepada wartawan di Mapolsek Medan Kota, Selasa (5/10), Kapolsek Medan Kota Kompol Ronald FC Sipayung didampingi Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu mengatakan, M Rizki yang berperan sebagai eksekutor ditangkap berdasarkan laporan No : LP/1565/XII/2015 tanggal 5 Des 2015, setelah menjambret tas korban CT Tarigan di Jalan Sisingamangaraja.

Dikatakan, dalam kejadian itu tersangka Rizki menjambret tas korban CT Tarigan (16) warga Sumber Bakti, Kecamatan Medan Amplas yang saat itu sedang mengendarai sepedamotor untuk menjahitkan baju di Pajak Sambas. Kemudian, lanjutnya, ayah korban Aiptu Robah Tarigan yang merupakan penyidik pembantu di Polsek Delitua melapor ke Mapolsek Medan Kota.

“Setelah melakukan penyelidikan dan dari hasil rekaman CCTV, saya keluarkan surat penangkapan terhadap tersangka pada Rabu Tanggal 23 Desember. Setelah ditangkap di rumahnya, tersangka mengakui telah menjambret korban dengan peran sebagai eksekutor. Sementara, rekan tersangka Jefri masih dalam pengejaran,” ujarnya.

Dijelaskan, dalam peristiwa itu, korban kehilangan 2 unit telepon genggam di dalam tas. Saat diamankan, petugas menyita barang bukti 1 unit sepedamotor Honda Supra X 125 BK 5220 UT, sisa uang hasil rampasan Rp8.500, satu stel baju dan celana yang digunakan tersangka saat beraksi. Ditegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Ditambahkan, pihaknya juga mengamankan pelaku Curanmor Denny Del Moran di Jalan Sisingamangaraja Medan, Senin (28/12) sekira pukul 17.00 WIB. Dari tersangka, petugas menyita barang bukti 1 unit telepon genggam, dompet hitam, 1 buah kunci T, serta 1 unit sepedamotor milik korban Exaudi Sahat Parulian Simanjuntak (29).

“Saat itu, anggota melaksanakan patroli rutin di Jalan Sisingamangaraja Medan. Mendengar teriakan korban, polisi dibantu warga kemudian menangkap tersangka yang berusaha kabur dengan sepedamotor korban. Namun, rekan tersangka Aldi warga Jalan Pintu Air Gang Horas berhasil melarikan diri dan sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.

Dijelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka sudah 3 kali beraksi di sejumlah lokasi, antara lain di Jalan pelangi mencuri sepedamotor Honda Beat pada Bulan Nopember 2015, mencuri sepedamotor Honda Supra X di Jalan Brigjen Katamso pada awal Bulan Desember 2015, serta mencuri sepedamotor Honda Vario Techno di Jalan HM Jhoni pada pertengahan Bulan Desember.

“Kepada penyidik, tersangka mengaku hasil curiannya dijual kepada Khaidir warga Asrama Brigif Widuri Simpang Marindal. Terhadap tersangka, dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegasnya. (koko)

Mungkin Anda juga menyukai