Polsek Medan Kota Tembak 2 Perampok Purnawirawan Polri
MEDAN (medanbicara.com) – Dua pelaku perampokan pensiunan Polri ditembak personel Polsek Medan Kota saat tengah pengembangan.
Kedua pelaku perampokan tersebut Rifandi alias Ifan (28), warga Jalan Juanda, Gang Warna, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Medan Maimun dan Heriyanto alias Heri Ompong alias Bento (29), warga Jalan Puri, Gang Irama, Keluraham Kota Matsum (Komat).
Kapolsek Medan Kota, AKP Martuasah Hermindo Tobing menjelaskan, korban merupakan pensiunan Akademi Polisi (Akpol) angkatan 1977, Kombes Pol (Purn) Jhonny Siahaan, warga Jalan Sei Padang, Gang Pribadi, No.2, Medan Baru.
Setelah kejadian, korban langsung membuat laporan ke Polsek Medan Kota dengan nomor LP/901/K/IX/2016/SU/Polresta Medan/Sek Medan Kota.
"Kamis (1/9) kemarin, sekira jam 19.30 WIB, korban sedang minum teh china bersama temannya di Jalan Juanda baru tepatnya di depan Gang Istilah dan pada saat itu tas milik korban diletakkan di atas kursi depan Korban. Kemudian tersangka yang pada saat itu berada di dekat korban langsung menarik dan membawa lari tas milik korban," terang Martuasah.
Selanjutnya, sambung Martuasah, pihaknya melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka Herianto.
"Minggu (4/9), sekira jam 03.15 WIB, didapat informasi keberadaan tersangka Herianto alias Heri Ompong alias Bento sedang tidur di depan sebuah rumah kosong di Jalan Puri. Kita langsung menangkap pelaku. Tersangka mengakui kalau dia dibantu rekannya Ivan, yang mengambil tas korban dan surat-surat yang ada di dalamnya telah dibuang ke Sungai Deli, Jalan Brigjend Katamso," sambungnya.
Kemudian, lanjut Martuasah lagi, pihaknya kembali menangkap tersangka Ivan di dalam diskotek New Zone di Jalan Wajir, Medan.
"Dari hasil pengembangan ke Mangkubumi, pelaku belum ditemukan di rumahnya. Namun seorang saksi, Raisa yang mengetahui ada menjual handphone ke Mangkubumi kita periksa. Saat dilakukan pengembangan terhadap barang bukti lain, kedua tersangka mencoba kabur dengan melakukan perlawanan kepada anggota. Selanjutnya diberikan tembakan peringatan kedua, tersangka tidak mengindahkannya sehingga keduanya dilumpuhkan. Tersangka Ivan terkena tembakan di kaki kiri dan Herianto di kaki kanan, untuk selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara untuk perobatan," beber Martuasah.
Dari kejadian itu, kata Martuasah, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.
"Tas korban yang dicuri itu berisi antara lain, tiga unit HP, uang tunai Rp3,1 juta dan dua buah cincin emas serta kartu ATM," rincinya.
Untuk tersangka, pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (Curas), dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun kurungan penjara dan maksimal 12 tahun penjara. (emzu)