Polsek Medan Kota Tembak Spesialis Penjambret Etnis Tionghoa
MEDAN (medanbicara.com) – Tak jera-jera duo residivis spesialis jambret etnis Tionghoa kembali diringkus petugas kepolisian. Keduanya Afriandi alias Bule dan Andi Loban yang berhasil diringkus ke Mapolsekta Medan Kota, Rabu (2/12)
Petugas sempat kesulitan untuk meringkus keduanya. Hal itu lantaran warga etnis keturunan enggan melapor. Namun, adanya bukti Camera Cirquit Television (CCTV) yang menampakkan saat terakhir mereka beraksi, saat itu korbannya CR yang merupakan etnis keturunan melaporkan pejambretan yang dialami.
Hal itu juga lantaran CR sempat terseret hingga mengalami luka-luka parah di sekujur tubuhnya. Kapolsek Medan Kota, Kompol Ronald Sipayung mengungkapkan penangkapan kedua spesialis jambret etnis keturanan ini setelah CR melaporkan ke pihaknya. Dengan adanya laporan tersebut, petugas pun langsung menuju ke kediaman para pelaku. Dari rumah masing-masing, petugas langsung memboyong ke Mapolsek Medan Kota.
"Dua spesialis ini merupakan residivis kasus jambret etnis Tionghoa. Saat hendak ditangkap si Bule sempat melawan makanya terpaksa diberi satu tembakan pada kakinya," ungkap Kompol Ronald
Sementara Bule yang tampak terpincang di Mapolsek mengaku sudah sembilan kali menggasak harta korbannya dengan cara menjambret. Ia mengakui hanya menarget etnis tionghoa sebagai korbannya.
"Sudah sembilan kali kali beraksi. Biasa target memang etnis tionghoa saja kasihan kalau sama pribumi. Etnis tionghoa banyak duitnya," aku Bule.
Tak hanya sekedar etnis Tionghoa, duo spesialis ini mengaku kalau target mereka merupakan wanita. Biasanya mereka beraksi di kawasan pajak Beruang, Jalan Pandu, Jalan Madong Lubisn dan wilayah hukum Medan Kota lainnya.
"Target biasa perempuan. Kami biasa jambret tas saja," kata Bule.
Sementara, Kanit Reskrim Medan Kota, AKP Martualesi Sitepu menyebut keduanya juga tak hanya spesialis jambret, saat diringkus didapati barang bukti sabu-sabu dari sepeda motor Bule. Duo spesialis ini bahkan sudah berulangkali keluar masuk sel tahanan. Bule sudah tiga kali masuk tahanan Medan Kota, sementara Andi Loban sempat menjadi narapidana Polsek Medan Barat.
Atas kasus ini, keduanya dijerat dengan pasal 365 KHUP tentang pencurian dengan kekerasan. Keduanya diancam penjara di atas lima tahun penjara. (koko)