CALEG GOLKAR

Polsek Patumbak Bakar 20 Kg Ganja dari Aceh

PATUMBAK (medanbicara.com) – Sebanyak 20 Kg ganja kering dimusnahkan Polsek Patumbak, dengan cara dibakar di halaman Mapolsek Patumbak, Senin (19/6).

Kapolsek Patumbak Kompol Afdhal Junaedi melaui Kanit Reskrim AKP Ferry Kusnady mengatakan, daun ganja yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti kasus narkotika dengan tersangka Suryani Idris (50), warga Lueng-I Desa Paya Demam, Kecamatan Sungai Ulim Kabupaten, Aceh Timur, Nangroe Aceh Darussalam.

IMG-20170619-WA0040
 
Dijelaskan Fery, 20 kg ganja yang dimusnahkan itu berasal dari tersangka Suryani, ditangkap Polsek Patumbak pada Minggu (7/5) lalu  sekira pukul 09.30 WIB di depan halte bus, Jalan SM Raja KM 8.5 Medan Amplas.

Ganja itu rencananya akan hendak dibawa dan diedarkan ke Sumatera Barat. Tersangka mengaku nekat menjadi kurir narkotika dengan dalih butuh uang untuk biaya perobatan suaminya yang sakit keras di kampung halamannya.

IMG-20170619-WA0035

Kegiatan pemusnahan itu juga turut disaksikan bersama perwakilan dari Kejaksaan Negeri Medan, Muspika Kecamatan Medan Amplas, unsur TNI, dan penasehat hukum tersangka. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai