CALEG GOLKAR

Polsek Patumbak Berasap Ganja

PATUMBAK (medanbicara.com) – Polsek Patumbak memusnahkan ganja seberat 43 Kg dengan cara dibakar, Jumat (28/4).

Barang bukti tersebut disita dari 4 tersangka pengedar dan kurir asal Aceh. Akibatnya, markas Polisi tersebut diselimuti asap dan aroma ganja.

“Ini sindikat pengedar ganja antar provinsi. Barang bukti 43 kg ganja yang kita musnahkan ini disita dari 4 orang tersangka,” terang Kapolsek Patumbak, Kompol Afdhal Junaidi didampingi Kanit Reskrim AKP Fery Kusnadi.

Kata dia, penangkapan keempat tersangka berawal dari informasi masyarakat. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan hingga pengintaian dari kawasan Ring Road/Gagak Hitam Medan.

Keempatnya ditangkap dari pool bus di Jalan SM Raja ketika hendak membawa barang haram tersebut ke kawasan Riau dan Sumatera Selatan dalam waktu terpisah. Tersangka mendapat upah dari bandar ganja tersebut

"Mereka mengakunya hanya sebagai kurir, dan mendapat upah bervariasi. Rencananya ganja itu akan diantar ke Riau dan Sumatera Selatan," sebut Afdhal.

Aementara AKP Fery menimpali, empat tersangka itu masing-masing, Anwar (36), Sabiluddin (27), keduanya warga Jalan Cot Biek Gang Selatan, Desa Cot Biek, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara. Dari kedua tersangka yang ditangkap bersamaan pada Jumat (3/3) pagi itu, disita barang bukti ganja 16 kg.

Sedangkan 2 tersangka lainnya, Ajas Sahputra (19) dan Rendy Sahputra (21), keduanya warga Aceh Utara. Mereka ditangkap terpisah dan dalam waktu berbeda.

Ajas Sahputra ditangkap pada 15 Maret dengan barang bukti ganja 12 kg. Sedangkan dari tersangka Rendy Sahputra yang ditangkap pada 9 Maret itu disita ganja 14 kg.

Pemusnahan itu dilakukan di halaman Reskrim Polsek Patumbak, disaksikan pihak kejaksaan, TNI serta keempat tersangka. Ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar ke dalam belahan tong. Pembakaran itu sempat membuat sesak Mako Polsek Patumbak karena banyaknya asap ganja yang terbawa angin.

"Keempat tersangka kita jerat Pasal 114 ayat (2) subsidair 111 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup dan paling singkat 5 tahun," pungkas AKP Fery. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai