Polsek Patumbak Musnahkan 23 Kg Ganja Sindikat Antarprovinsi
MEDAN (medanbicara.com) – Polsek Patumbak memusnahkan 23 kg ganja ditambah 68 amplop di halaman belakang kantor polisi tersebut, Rabu (23/3).
Pemusnahan dengan cara dibakar itu disaksikan pihak Kejari Medan dan Koramil Medan Amplas.
Kapolsek Patumbak, Kompol Wilson B Pasaribu didampingi Kanit Reskrim, AKP Fery Kusnadi menjelaskan, ke 23 kg ganja dan 68 amplop itu disita dari tiga lokasi berbeda dengan dua tersangka.
“10 kg ganja itu disita dari seorang tersangka sindikat pengedar antarprovinsi di Pool Bus PMTOH Jalan SM Raja Medan pada Selasa 22 Desember tahun lalu,” jelas Wilson.
Diterangkannya, 10 kg ganja itu dibawa tersangka, Murdani alias Dani warga Aceh dari kampung halamannya tujuan Pekan Baru, Riau.
Namun, ketika bus PMTOH yang ditumpanginya singgah di Pool Jalan SM Raja, Medan, langsung ditangkap petugas Polsek Patumbak setelah menerima informasi masyarakat.
“Ganja yang dibawa dari Provinsi Aceh ini rencananya mau diedarkan di Pekan Baru. Tapi kita berhasil menggagalkannya,” tukas Wilson.
Di tempat terpisah, sambung Wilson, petugas menemukan 13 kg ganja kering tak bertuan dibungkus tas hitam di Terminal Amplas pada Senin (21/3) malam. Diduga, pelaku atau pemiliknya sengaja meninggalkan barang haram tersebut karena takut tertangkap.
“Saat kita melakukan patroli, kita menemukan tas hitam terletak di Terminal Amplas, tapi tidak ada pemiliknya. Setelah kita periksa isinya, ternyata ganja. Kita masih menyelidiki pemiliknya,” terang Wilson.
Selain itu, kata Wilson, pihaknya juga meringkus seorang pengedar ganja, Dedek Zamaluddin alias Dedek (33), warga Jalan Sumber Amal Gang Tirtanadi, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas di kediamannya, pada 9 Januari 2016 lalu.
“Kita menyita 68 amplop ganja dari dapur rumah tersangka,” pungkas Wilson menambahkan, saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas kasus narkoba tersebut untuk dilimpahkan ke kejaksaan. (emzu)