CALEG GOLKAR

Polsek Patumbak Tangkap Maling Rumah Pensiunan Jenderal Polisi

MEDAN (medanbicara.com) – Aksi yang dilakukan Kornilius Jefriadi (30) warga Jalan Pendidikan, Kelurahan Marindal I, Kecamatan Patumbak bersama temannya Tatto Siahaan (buron), terbilang nekat.

Pasalnya, ia menyatroni rumah milik Irjen Pol (Purn) Drs Soaloon Simatupang MSc yang berada di Jalan SM Raja KM 5,5 persis di dekat loket KUPJ pada Sabtu (25/2) sekira pukul 21.00 WIB.

Alhasil, Kornilius pun ditangkap Unit Reskrim Polsek Patumbak dan dijebloskan ke dalam sel tahanan.

Kepada polisi, Kornilius mengatakan nekat melakukan aksi tersebut karena sudah terlilit hutang.

“Aku mengaku menyesal dan itu saya lakukan karena terpaksa lantaran terlilit hutang,” ungkapnya.

“Aku nekat mencuri di rumah itu karena aku mengetahui seluk beluk rumah mantan majikanku karena pernah bekerja di rumah itu selama dua tahun lalu sebagai pembantu,” kata Kornilius.

Saat mengetahui bahwa rumah milik Purnawirawan Jenderal Bintang Dua itu lagi kosong, ia bersama temanya masuk ke dalam rumah itu dengan cara mencongkel  jendela depan.

“Kami mengambil mesin cuci, TV, tabung gas dan loudspeaker. Namun hanya dalam hitungan jam, saya berhasil ditangkap saat tengah duduk-duduk di Jalan SM Raja persis di dekat Kantor Dinas Kehutanan. Sedangkan kawan saya masih dicari polisi,” beber Kornilius.

Barang-barang hasil curianya kemudian diletakkan di samping loket KUPJ.

“Sementara mesin cuci dan tabung gas telah saya jual di Jalan Bajak V seharga Rp300 ribu,” ungkapnya.

Terpisah, Kapolsek Patumbak Kompol Afdhal Junaidi melalui Kanit Reskrim AKP Ferry Kusnadi SH yang dikonfirmasi, Senin (27/2) membenarkan penangkapan tersangka.

“Satu tersangka sudah kita amankan, sedangkan satu pelaku lain masih kita kejar. Untuk tersangka Kornilius kita kenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” jelas Kanit. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai