Polsek Patumbak Tangkap Penampung Minyak Tanah Ilegal

MEDAN (medanbicara.com) – Penampung atau pengedar minyak tanah dari pertambangan ilegal milik masyarakat di daerah Tanjung Pura maupun Pangkalan Brandan, Kabutpaten Langkat, yakni Azuar (56), warga Jalan Kongsi, Gang Leman Harahap, Dusun lll, Desa Marindal 1, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap Polsekt Patumbak, Selasa (24/5).

Dari Rumah Azuar itu, polisi mengamankan sekitar 10 derijen minyak tanah yang akan diedarkan ke berbagai tempat yang ada di wilayah Kecamatan Patumbak.

Selanjutnya Azuar dan 10 derijen minyak tanah tersebut diboyong ke Mapolsek Patumbak, guna proses hukum lebih lanjut.

Informasi diperoleh di lapangan menyebutkan, bahwa Azuar membeli dan menjual kembali minyak tanah itu kepada masyarakat sudah lama, dan Azuar sudah sering ditangkap oleh aparat kepolisian karena tindakannya itu.

Namun entah bagaimana yang bersangkutan tetap melakukan pekerjaannya itu, seakan tidak pernah jera.

“Padahal dia (Azuar), sudah 2 kali ditangkap polisi terkait pekerjaannya itu, tapi dia masih juga mengerjakannya,” kata Tumen warga sekitar.

Dijelaskanya Tumen, bahwa Azuar mengedarkan minyak tanah bersama istrinya dengan menggunakan becak barang ke berbagai tempat.

NKanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Fery Kusnadi SH, ketika dikonfirmasi wartawan via telephone membenarkan penangkapan terhadap Azuar.

“Benar, Azuar kita amankan tadi pagi bersama 5 derijen minyak tanah. Saat ini yang bersangkutan masih kita periksa,” kata kanit. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai