CALEG GOLKAR

Polsek Patumbak Tangkap Wanita Penculik Bayi

PATUMBAK (medanbicara.con) – Tim Reskrim Polsek Patumbak meringkus seorang penculik bayi, Leni alias Eni (36) warga Kota Baru Bangkinang, Pekanbaru‬di kawasan Pancurbatu, Sabtu (30/7) lalu.

Kani Reskrim Polsek Patumbak, AKP Fery Kusnadi mengatakan, pelaku ditangkap usai menculik seorang bayi berumur 11 bulan bernama Hanisah Saftiani anak dari Hotmawati Sihombing (33) warga Jalan Saudara Gang Pantai III No. 21 Kelurahan Beringin Kecamatan Medan Selayang.

“Dari laporan korban semenjak 30 Juli 2016 lalu anaknya diculik, makanya kita langsung bergerak cepat. Beruntung pelaku dapat dipancing dengan cara berpura memesan anak untuk dibeli. Pelaku mengerahkan ke Pancurbatu sehingga langsung kita tangkap,” sebut AKP Ferry Kusnadi, Minggu (31/7).

Aksi penculikan tersebut berawal pada, Rabu (13/7) lalu dari perkenalan Hotmawati Sihombing (korban) pada pelaku di Patapahan Bangkinang, Riau. Saat itu korban berkunjung ke tempat keluarganya di sana.

Singkat cerita, keduanya pun nyambung dalam bercerita. Akhirnya, korban yang buka cerita ingin pulang ke rumahnya di Medan disambut pelaku.

Saat itulah pelaku memerankan aktingnya berpura – pura juga mau ke Binjai untuk menemukan keluarganya. Karena tidak tau niat buruknya, lantas korban menawarkan untuk berangkat sama ke Medan. Saat itu pula, pelaku diajak korban tinggal di rumah keluarganya tersebut.

“Pada, Minggu (17/7) sekira jam 16.00 Wib, pelapor bersama pelaku memesan tiket Bus Makmur menuju Medan. Dan saat di perjalanan karena percaya korban menitipkan tas dan handphone miliknya pada pelaku," sebutnya lagi.

Akhirnya seharian dalam perjalanan, tepat Senin (18/7) sekira pukul 12.00 Wib, korban dan pelaku sampai di Pool Bus Makmur Jalan SM Raja dan turun dari bus yang mereka tumpangi. Sial, setelah turun sendal korban tinggal di bus. Karena tinggal korban pun masuk kembali ke bus untuk mengambil sendalnya. Sementara anaknya dititipnya ke pelaku beserta barang lainnya.

Saat itulah, pelaku yang memiliki kesempatan langsung kabur membawa anak malang tersebut beserta barang - barang bawaan milik korban. Akhirnya, korban kembali dari bus makmur tersebut tidak melihat lagi pelaku berada di tempat.

Korbanpun panik setengah mati saat itu. Bercampur cemas korbanpun langsung mendatangi Mapolsek Patumbak untuk membuat laporan. Petugas Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) yang berjaga saat itu langsung merespon laporan korban, laporanpun diterima dengan ditandai Laporan polisi : LP / 604/VII / 2016/ SU/ Resta/ Sek Patumbak. Berbekal dari laporan itu petugas pun bergerak cepat melacak hingga pelaku berhasil ditangkap.

"Atas perbuatannya, pelaku kita ganjar Pasal 83 Jo Pasal 76 F dari UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Pelindungan anak‬ dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," sebut AKP Ferry.

Sementara pelaku saat ditemui wartawan mengaku tidak ada niat untuk menjual anak yang dibawanya itu.

"Aku ngak ada niat culik atau jual anak itu, karena geramnya aku sama anak itu makanya kubawa untuk kuasuh saja bukan kujual," ungkapnya berkilah.

Ketika ditanya kenapa dia datang saat dipancing ada yang berpura - pura beli anak padanya, dirinya hanya tertunduk saja tanpa mau menjawab pertanyaan wartawan. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai