CALEG GOLKAR

Polsek Patumbak Tembak Speasialis Rampok Penumpang Angkot

PATUMBAK (medanbicara.com) – Lambok Napitupulu (38), pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap beraksi di dalam angkutan kota (angkot) di kawasan Terminal Amplas, dipelor personel Unit Reskrim Polsek Patumbak, Senin (16/1) malam di Jalan SM Raja Simpang Amplas, Kecamatan Medan Amplas Medan.

Sebutir pelor yang menembus kaki kiri warga kampung Pardomuan Simpang Kawat, Asahan itu karena pelaku berusaha kabur ketika sudah ditangkap petugas.

Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Ferry Kusnadi, Selasa (17/1) menjelaskan penangkapan dilakukan berawal ketika pihaknya mendapat info kalau tersangka yang selama ini dicari sedang di Simpang Amplas, tepatnya di Jalan Persatuan.
 
IMG-20170117-WA0011

Mendapat info berharga itu, tim Unit Reskrim Polsek Patumbak langsung ke lokasi. Tak ingin buruannya kabur, polisi pun langsung menangkap tersangka yang saat itu membawa tas sandang warna hitam. 

Saat digeledah, petugas mendapati sebilah pisau putih gagang besi di dalam tas tersangka yang diduga merupakan alat yang digunakan untuk menodong korbannya.
Nah saat akan diraonkan untuk mencari tersangka lain, Lambok melawan dan berusaha kabur. Akhirnya, petugas menembak kaki kirinya. 

Darah segar dari kaki kiri pelaku pun mengucur. Lambok pun rubuh, tak berkutik lagi. Selanjutnya, petugas memboyong pelaku ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk menjalani perawatan. Seusai menjalani perawatan, petugas menggelandang pelaku ke Mapolsek Patumbak untuk proses lebih lanjut.

"Pelaku kita tangkap berdasarkan laporan yang kita terima, LP No:STPL/51/1/2007/SU/Polrestabes Medan/Sek patumbak tgl 14 Januari 2017. Dalam melancarkan aksinya, pelaku berjumlah tiga orang. Saat tersangka (Lambok) kita tangkap, kita temukan sejumlah barang bukti, sebilah pisau putih gagang besi, sebuah tas sandang warna hitam, selembar kartu ATM milik korban dan selembar KTP. Waktu mau kita lakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya, tersangka melawan dan berusaha kabur. Makanya kita lumpuhkan," terang Ferry.

IMG-20170117-WA0008

Untuk dua tersangka lainnya, sambung Ferry, masih akan terus dikejar. Dari hasil interogasi, lanjutnya, pelaku sudah 10 kali beraksi di dalam angkot. 

"Dari hasil interogasi, tersangka mengaku sudah 10 kali melakukan pencurian dengan kekerasan dengan cara menodongkan pisau terhadap penumpang angkot. Untuk tersangka kita kenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara di atas lima tahun," bebernya. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai