CALEG GOLKAR

Polsek Percut Seituan Diduga Kriminalisasi Kasus Pencurian

MEDAN (medanbicara.com) – Belum lagi kasus 12 tahanan kabur selesai, Polsek Percut Seituan kini kembali dirundung masalah.

Jajaran Polsek Percut Seituan diduga telah melakukan kriminalisasi terhadap tersangka kasus pencurian, Dikky Handoko (34) warga Jalan Kramat Indah, Desa Amplas, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang.

Sri Wardani, ibunda tersangka kepada wartawan, Selasa (3/1), menceritakan kasus yang menimpa putranya itu berawal saat Dikky Handoko dituduh melakukan pencurian dan dipukuli sekelompok preman Diky Cs yang merupakan orang suruhan Rita Jaya di Kafe Diki, Jalan Jermal XVI, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai, pada Minggu, 14 Agustus 2016 lalu.

Laporan Dikky Handoko tersebut bernomor: STTLP/1995/K/VIII/2016/SPKT RESTA MEDAN tanggal 16 Agustus 2016. Padahal, Dikky Handoko terlebih dahulu melapor ke Polrestabes Medan, atas pemukulan dirinya yang dilakukan oleh kelompok preman Diky Cs atas perintah Rita Jaya di Kafe Diki, Jalan Jermal XVI, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai, pada Minggu 14 Agustus 2016 lalu.

"Anak saya sudah mengaku tidak ada mencuri. Malah dipukuli terus oleh si Diky dan anggotanya di kafe itu. Si Rita pun sudah melarang karena tidak salah anak saya itu. Sadis kali mereka (Diky Cs). Setelah di kafe, anak saya dijemput lagi malam itu oleh kelompok Diky Cs dari rumahnya, entah dibawa ke mana lalu dipukuli lagi, dipaksa mengaku mencuri. Tapi anak saya tetap bertahan tidak ada mencuri dan sampai saat ini tidak terbukti," tutur Sri Wardani.

Tahu kasus itu dilaporkan ke Polrestabes Medan, Rita Jaya dan komplotan preman Diky Cs melaporkan balik anaknya ke Polsek Percut Seituan dengan tuduhan pencurian dengan LP/2867/K/XI/2016/SPKT PERCUT, tanggal 11 November 2016.

Dalam laporan itu, Rita Jaya, menyebut jika Dikky Handoko mencuri 1 unit televisi dan uang Rp5 juta. Total kerugian yang dialaminya, lanjut Sri, sekitar Rp10 juta.

"Tapi itu tidak terbukti," ucapnya.

Singkat cerita, kata Sri, pada tanggal 3 Desember 2016 lalu, anaknya Dikky Handoko tiba-tiba ditangkap petugas dari Polsek Percut Seituan. Surat perintah penangkapan itu bernomor: SP Kap/1078/XII/2016/Reskrim.

"Tanggal 4 esoknya anak saya langsung ditahan. Surat penahanannya nomor: SP-Han/563/XII/2016/Reskrim," katanya.

Jadi, lanjut Sri, penangkapan yang dilakukan personel Polsek Percut Seituan terhadap anaknya sarat kepentingan.

"Anak saya yang duluan melapor, tapi kok anak saya yang ditahan polisi. Anak saya melapor ke Polrestabes Medan, si Rita Jaya melapor ke Polsek Percut Seituan. Anak saya melapor dua hari setelah dipukuli si Diky dan anggotanya, si Rita melapor tiga bulan kemudian, di bulan November," tambahnya lagi.

Atas kasus yang menimpa putranya itu, Sri Wardani meminta Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk mengambil sikap tegas dalam kasus itu.

"Istri si Dikky Handoko, menantu saya, sudah melayangkan surat ke Kapolri dan Kapolda Sumut untuk meminta keadilan atas kasus suaminya. Istrinya sangat bermohon kepada Kapolri dan Kapolda Sumut bertindak adil," tandas Sri Wardani.

Untuk diketahui, saat kasus ini bergulir, Polsek Percut Seituan masih dijabat Kompol Lesman Zendrato yang diketahui baru dicopot, Senin (3/1), karena masalah kaburnya 12 tahanan Polsek Percut Seituan.

Ketika dikonfirmasi via pesan singkat, Lesman Zendrato meminta agar wartawan untuk datang ke Mapolsek Percut Seituan.

"Datang saja ke kantor," jawab Lesman singkat. (agus)

Mungkin Anda juga menyukai