Preman Spesialis Pemalak Bangunan Dibekuk
PATUMBAK (medanbicara.com) – Rohadi (40) akhirnya kena batunya. Akibat ulahnya suka memalak warga yang sedang membangun rumah, ia pun ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Patumbak. Warga Jalan Sepakat Gang Tengah No.164 Marendal 1 itu pun harus rela tinggal di penjara, Sabtu (25/3).
Ceritanya, siang itu sekira jam 14.00 Wib, Rohadi dengan lagaknya mendatangi bangunan yang berada di Jalan Sumber Amal Kelurahan Harjosari II Marendal I. Mengaku anak Pemuda Pancasila (PP), Rohadi berulah meminta uang konpensasi armada coran masuk sebesar Rp500 ribu.
Pemilik bangunan, Ridwan Lubis (43) warga Jalan Bangun Sari No.4 Lingkungan 2, Desa Kedai Durian Kecamatan Medan Johor, yang tidak terima dipalak lantas menghubungi Polsek Patumbak.
Mendapat informasi, Tim Reskrim Polsek Patumbak bergerak cepat datang ke lokasi dan langsung menangkap Rohadi. Dari tangan Rohadi didapatkan 1 lembar kwitansi bersetempel PP, lengkap dengan uang Rp500 ribu, sebagai barang bukti. Selanjutnya preman khas pemalak bangunan itu diboyong ke Polsek Patumbak guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Ferry Kusnadi SH, saat dikonfirmasi membenarkan telah menangkap preman yang telah memalak bangunan milik korban tersebut.
“Kita menangkapnya dengan tidak ada perlawanan. Dari tangan tersangka kita mengamankan barang bukti 1 lembar kwitansi, uang Rp500 ribu dan 1 unit Hp Nokia dan atas perbuatannya, ia dikenakan pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (emzu)