CALEG GOLKAR

Putusan Hakim Diduga Disiapkan Pengacara Termohon

Medan (medanbicara.com) – Sidang putusan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor: 15/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Mdn dibacakan pada magrib, Rabu (24/7) di ruang Sidang Cakra Utama Pengadilan Negeri Medan.

Majelis Hakim yang di ketua Abdul Azis beranggotakan Jamaluddin dan Gosen Butar-butar.

Pembacaan putusan perkara perdata khusus antara PT. Perkebunan Nusantara I dengan CV Tunas Pelita Jaya dan Kreditur lain CV Dwi Putra Mandiri dibacakan oleh hakim ketua Abdul Azis dan bergantian dengan hakim Gosen Butar-butar.

Sebelum dibacakan hingga akhir, Pengacara Pemohon CV Tunas Pelita Jaya dan kreditur lain CV Dwi Putra Mandiri menyanggah pembacaan putusan yang dibacakan hakim.

"Izin majelis hakim, putusan yang majelis bacakan sudah ada pada kami dan sama, jadi kami walk out dari Persidangan ini, "ujar Basir Pardede pengacara Pemohon.

Sebelum pembacaan putusan, situasi pengadilan tegang lantaran pengacara dari Pemohon meminta ketemu dengan Ketua PN Medan Djaniko Girsang mengenai putusan yang telah beredar pada saat sidang putusan belum di laksanakan.

Basir Pardede menduga putusan tersebut diduga telah dikondisikan dan dibuat oleh pengacara Termohon yang selanjutnya jadi putusan akhir untuk dibacakan di persidangan.

"Kami kecewa atas putusan majelis hakim yang diduga melakukan permainan,"tegas Basir.

Masih Basir, sebelum sidang tadi dirinya bersama dua rekannya menemui Ketua PN Medan untuk memperlihatkan putusan telah kami terima.

"Kemudian kami menanyakan langsung keabsahan hasil putusan sidang yang telah dibacakan hakim diruang sidang. Dengan putusan yang kami terima sekira pukul 12.15 WIB. Dan putusan itu kami terima lewat pesan whatsapp makanya kami heran dan mempertanyakan itu ke Ketua PN Medan,"pungkasnya.

Ternyata, pesan whatsapp yang diterima mereka sama persis dengan putusan yang dibacakan majelis hakim.

Alat bukti dimiliki pemohon yang menguatkan dugaan bahwa putusan tersebut telah disiapkan sebelumnya oleh kuasa hukum termohon.

Sehingga patut diduga putusan tidak dibuat oleh majelis hakim.

“Dan kami sudah dua kali mengajukan permohonan dan keputusan Mahkamah Agung menyebut bahwa anak perusahaan BUMN bukan lagi bagian dari BUMN. PTPN1 (termohon) itu merupakan anak perusahaan BUMN dan bukan lagi BUMN. Tapi majelis hakim tetap bertahan atas putusannya menyatakan bahwa PTPN1 itu masih BUMN,” beber Basir Pardede.

Langkah hukum selanjutnya yang dilakukan pemohon, Basir menyatakan masih akan berdiskusi dengan kliennya. “Nanti kita putuskan langkah apa yang akan kita lakukan,” pungkasnya. (den/za)

Mungkin Anda juga menyukai