CALEG GOLKAR

Resmi Calon Wakil Walikota, Salman Alfarisi Belum Serahkan Surat Pengunduran Diri

Nana Miranti

Medan (medanbicara.com) – KPU Kota Medan telah resmi menetapkan dua pasangan, Akhyar Nasution – Salman Alfarisi dan Bobby Nasution – Aulia Rahman sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada Kota Medan 2020.

Satu hal yang menjadi perhatian dari publik, tentang status Salman Alfarisi sebagai anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Salman diketahui bahwa hingga saat ini belum juga melengkapi salah satu bagian dari kelengkapan administrasi, yaitu surat pengunduran diri dari DPRD Sumut.

Hal tersebut turut diakui Komisioner KPU Kota Medan Divisi Data dan Informasi, Nana Miranti saat dikonfirmasi wartawan via telepon selulernya, Rabu (23/9) kemarin.

“Hingga saat ini belum masuk ke kita. Tapi berdasarkan informasi, surat tersebut sedang dalam proses. Jadi kita masih tetap menunggu,” ujarnya.

Menurut Nana hal ini sendiri sebenarnya tidak bertentangan dengan PKPU karena surat yang merupakan salah satu dari berkas calon selain berkas pencalonan pada saat mendaftar masih bisa menyusul hingga 5 hari setelah penetapan.

“Berdasarkan PKPU 3/2017 tentang pencalonan di pasal 42 ayat 4 di jelaskan bahwa surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPRD sedang diproses oleh pejabat yg berwenang disampaikan kepada KPU paling lambat 5 hari sejak ditetapkan sebagai calon. Jadi sampai saat ini itu tidak menjadi masalah,” paparnya.

Selain itu, Nana juga menjelaskan dalam tahapan pencabutan nomor urut Paslon yang akan diselenggarakan Kamis (24/9), pihaknya masih tetap menerapkan protokol kesehatan seperti pada saat kedua paslon mendaftar.

Dijelaskannya, pada pencabutan nomor urut paslom nanti akan ada pembatasan undangan yang masuk untuk menjaga sosial distancing di lokasi pencabutan nomor yang akan diselenggarakan di Santika Dyandra Hotel.

“Kita mengimbau tidak ada pengumpulam massa. Jadi dari paslon yang bisa masuk hanya paslon, dua orang dari masing-masing partai pendukung dan dua orang dari tim. Hanya itu yang kita perbolehkan masuk ke lokasi acara,” jelasnya.

Ketika disinggung apakah para tamu yang hadir khususnya kedua paslon harus menyertakan surat pemeriksaan Swab atau Rapid Test terbaru, Nana mengatakan kalau hingga saat ini pihaknya belum menerima regulasi terkait hal tersebut.

“Terkait SWAB, sampai hari ini belum ada regulasi berupa surat edaran atau sejenisnya terkait kewajiban SWAB bagi pasangan calon yang akan menghadiri rapat pleno terbuka penentuan nomor urut besok. Kalaupun ada kewajiban swab untuk melaksanakan protocol covid, seharusnya semua pihak yg terlibat dlm acara harus di SWAB tidak hanya pasangan calon,” tutupnya. (rel)

Mungkin Anda juga menyukai