CALEG GOLKAR

Satpol PP, BKD dan PSDM Kota Medan Sidak, Duh! 7 ASN Kedapatan Lagi Keluyuran di Jam Kerja di Medan Fair Plaza dan Pasar Petisah

Apratur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Medan kedapatan keluyuran pada saat jam kerja di dua pusat perbelanjaan modern dan tradisional di Kota Medan, Senin (7/10). (ist)

MEDAN (medanbicara.com)-Sebanyak 7 orang Apratur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Medan kedapatan keluyuran pada saat jam kerja di dua pusat perbelanjaan modern dan tradisional di Kota Medan, Senin (7/10/2019). Duh..!

Ketujuh ASN selanjutnya membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatan mereka. Apabila kedapatan kembali, sanksi tegas pun akan dijatuhkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.53/2019 tentang Disiplin Pegwai Negeri Sipil.

Penyisiran terhadap ASN yang keluyuran pada saat jam kerja dilakukan Satpol PP Kota Medan bersama dengan Badan Kepegawain Daerah dan Pengembangan Suimber Daya Manusia (BKD & PSDM) ketika melakukan inpeksi mendadak (sidak) di sejumlah lokasi di Kota Medan. Sebagai sidak awal, ada dua lokasi yang disambangi petugas Satpol PP yakni Medan Fair Plaza Jalan Gatot Subroto dan Pasar Petisah.

Sidak dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, setelah sebelumnya Kasatpol PP Kota Medan H M Sofyan memberikan arahan kepada seluruh personel yang akan diturunkan melakukan razia di Kantor Satpol PP Jalan Arif Lubis. Dikatakan Sofyan, sidak dilakukan dalam rangka melakukan penertiban, penegakan disiplin sekaligus pembinaan terhadap para ASN agar tidak berkeliaran saat jam kerja.

“Ini sidak pertama kali dilakukan, sifatnya masih sosialisasi dan pembinaan. Bagi ASN yang kedapatan keluyuran, mereka kita buat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Namun dalam sidak selanjutnya, tindakan tegas akan dilakukan. Artinya, ASN yang kedapatan keluyuran pada saat jam kerja akan diserahkan kepada BKD & PSDM Kota Medan untuk ditindak sesuai dengan dengan Peraturan Pemerintah No.53/2019 juncto Peraturan kepala Badan kepegawaian Negara No.21/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Sofyan.

Guna menghindari terkena sanksi tegas tersebut, Kasatpol PP mengimbau kepada seluruh ASN maupun non ASN di lingkungan Pemko Medan agar semakin meningkatkan disiplin dan bekerja dengan sebaik-baiknya, serta bertanggungjawab penuh atas tugas-tugas yang telah diamanahkan, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Semoga dengan sidak yang kita lakukan hari ini, tidak ada lagi ASN di lingkungan Pemko Medan yang berkeliaran pada saat jam kerja. Sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat, kita harus disiplin dan bekerja serius dan penuh tanggung jawab. Ingat, sidak seperti ini akan terus rutin kita lakukan!” tegasnya.

Usai arahan, tim pun langsung bergerak melakukan penyisiran dipimpin Kabid Penegakan Peraturabn & Perundang-undangan Daerah Satpol PP Ardani. Medan Fair Plaza merupakan lokasi pertama didatangi, sebab pusat perbelanjaan modern ini ditengarai sering didatangi sejumlah ASN pada saat jam kerja. Informasi tersebut terbukti, 3 orang ASN kedapatan tengah berada di tempat tersebut mengenakan pakaian dinas.

Ketiga ASN itu, satu pria dan dua perempuan, masing-masing ISR bertugas di kantor Kelurahan Sei Sikambing B, S (Dinas Sosial) serta HZ (Kelurahan Aur).Ketiganya kedapatan sedang berada di lantai empat yang merupakan gerai penjualan handphone serta peralatan elektronik lainnya. Dari ketiga ASN terebut, salah seorang diantaranya mengenakan sweater merah untuk menutupi baju dinasnya.

Meski berulangkali minta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya namun petugas Satpol PP dan BKD & PSDM tidak bergeming. Ketiganya diminta untuk menandatangani surat pernyataan yang telah dipersiapkan. Dengan berat hati ketiga ASDn tersebut akhirnya menandatangani surat pernyataan tersebut.

Setelah itu petugas Satpol PP dan BKD & PSDM bergerak menuju Pasar Petisah. Setelah melakukan penyisiran, akhirnya terciduk 4 orang ASN yang tengah berseliweran di lantai satu tempat penjualan pakaian. Keempat ASN itu umumnya wanita, masing-masing TSR (Puskesmas Terjun), RP (Puskesmas Amplas), IL (Dinas Kesehatan) dan GS(Dinas Kesehatan). Namum RP dari Puskesmas Amplas ternyata memiliki Surat Perintah Tugas (SPT) dari atasannya sehingga surat pernyataan yang telah ditandatanganinya akhirnya dibatalkan.

Sama seperti ASN yang ditemukan di Medan Fair Plaza, keempat ASN yang terciduk di Pasar Petisah juga semula menolak untuk menandatangani surat pernyataan dengan menyampaikan berbagai alasan. Lantaran petugas Satpol PP dan BKD & PSDM tidak bergeming sedikit pun, keempatnya akhirnya pasrahan dan menandatangani surat pernyataan tersebut. (rel/kom/H)

Mungkin Anda juga menyukai