CALEG GOLKAR

Senin Depan, Poldasu Kembali Serahkan Ramadhan Pohan ke Kejatisu

MEDAN (medanbicara.com) – Ditreskrimum Polda Sumut memastikan, akan kembali melakukan pelimpahan tahap II kepada Kejatisu soal kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp4,5 miliar, yang menjerat tersangka Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora Panjaitan.

Itu dilakukan menyusul pelimpahan sebelumnya yang ditolak Kejatisu, Selasa (29/11) lalu. Menurut Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Nurfallah, penyidik Subdit II/Harda-Bangtah akan melakukan pelimpahan tahap II kembali ke Kejatisu pada Senin (5/12) depan.

“Saya sudah koordinasi dengan Jaksa untuk itu (kasus RP),” ujar Nurfallah di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Jumat (2/12).

Selasa (29/11) lalu, penyidik sudah menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada Kejatisu dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp4,5 miliar. Namun, pelimpahan tahap II yang dilakukan Polda Sumut ditolak.

Mengenai itu, Fallah mengakuinya. Penolakan yang dilakukan Kejatisu lantaran Polda Sumut tak lengkap dalam penyerahan tersangka. Sebab, penyidik Subdit II/Harda-Bangtah hanya memboyong mantan Calon Walikota Medan.

“Tidak, bukan itu (hanya RP yang diserahkan). Jaksa saja yang belum siap,” tuding mantan Dir Reskrimum Polda Aceh ini, menjawab penolakan pelimpahan tahap II dari Kejatisu.

Menurut Fallah, pelimpahan tahap II yang dilakukan penyidik pada senin mendatang, lengkap beserta dua tersangkanya.
Sebelumnya, mantan Calon Walikota Medan, Ramadhan Pohan datang menghadap ke penyidik Subdit II/Harda-Bangtah, Selasa (29/11). Dengan mengenakan kaos hitam dan celana jeans, Ramadhan tiba di Polda Sumut jam 10.00 wib.

Kurang lebih, Wakil Sekjend Partai Demokrat ini menjalani pemeriksaan hingga 2 jam. Bahkan, yang bersangkutan juga melewati pemeriksaan medis oleh tim dokter dari Bid Dokkes Polda Sumut sekira 30 menit, sebelum diserahkan penyidik Polda Sumut ke Kejatisu.

Begitu usai dicek kondisi kesehatan Ramadhan, tim dokter dari Bid Dokkes Polda Sumut enggan berkomentar. Mereka hanya tebar senyum. Dengan mendapat pengawalan dari penyidik Subdit II/Harda-Bangtah, Ramadhan mengaku, proses hukum yang dilewatinya itu masih panjang. Sebab, dia juga masih melakukan proses hukum lainnya.

Ditanya lebih jauh, Ramadhan irit berkomentar. Dia lebih memilih memainkan telepon genggam yang dipegang ditangannya. Bahkan, Ramadhan juga seolah buru-buru meninggalkan kerumunan wartawan yang bersedia menunggunya menjalani pemeriksaan.

Tapi Ramadhan sempat mengaku bingung melihat kasus yang menerpanya. Sebab, kata dia, aneh jika seseorang berani memberikan pinjaman uang senilai Rp15 miliar tanpa ada ikatan di antara yang berkepentingan. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai