Sepekan, Polsek Medan Kota Tangkap 3 Tersangka Curanmor
MEDAN (medanbicara.com) – Selama sepekan, Polsek Medan Kota meringkus tiga tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari lokasi dan waktu terpisah.
Dari tiga tersangka, satu di antaranya perempuan. Mereka memiliki peran masing-masing saat beraksi.
“Tersangka pertama seorang perempuan, SN alias Ria (30) warga Jalan SM Raja, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Kota, dibekuk pada Rabu (15/6) di pasar tradisional Simpanglimun,” terang Kapolsek Medan Kota AKP Martuasah H Tobing didampingi Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu, Minggu (19/6).
Menurutnya, peristiwa itu terjadi di Jalan Kemiri Gang Mutiara nomor 1, tepat beberapa jam sebelum penangkapan. Dari situ, pihak kepolisian mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio putih, BK 4017 XO milik Jamilah Nasution (48) penduduk Jalan Bunga Tanjung.
Mantan Kasat Reskrim Polres Deliserdang ini menuturkan, berdasarkan informasi didapat awalnya korban diberitahu tetangganya pintu garasi di rumahnya telah terbuka. Begitu dicek, sepeda motor miliknya telah raib. Peristiwa itu kemudian dilapor ke Polsek Medan Kota.
Personel Bhabinkamtibmas kami, sebut Martuasah, melakukan pengecekan dan memeroleh informasi bahwa sebelum kejadian tersangka Ria bersama temannya, S dan A berada di tempat kejadian perkara (TKP). Tak ingin kehilangan jejak, petugas langsung menangkapnya.
“Dari pengakuan Ria, dia hanya bertugas memantau keadaan dan kedua rekannya yang mengambil kendaraan roda dua itu. Tetapi, kemudian dititipkan di sebuah rumah di Jalan Bahagia by Pass. Sepeda motor itu berhasil kami sita. Dua rekan Ria, masih dalam pengejaran,” tegasnya.
Pelaku curanmor lain, sambung mantan Kanit Ekonomi Polresta Medan ini, yakni MP alias Bombom alias Bado (25) warga Jalan Garu II, Kelurahan Sari Rejo. Tersangka ditahan Rabu (15/6) di parkiran Indomaret, Jalan AH Nasution.
Martuasah menjabarkan, penangkapan Bado berdasarkan data yang dimiliki sebelumnya. Ciri-ciri fisik mengarah kepadanya.
“Pelaku sedang duduk di depan Indomaret, Jalan AH Nasution. Ketika hendak ditangkap, malah mencoba melarikan diri bahkan sempat bergumul dengan personel,” bilangnya.
Dari tangan Bado, sambungya, disita kunci T diduga kerap digunakan untuk melakukan aksi curanmor, uang hasil penjualan sepeda motor curian senilai Rp 31 ribu dan plat sepeda motor hasil tindak kejahatan.
Dari pengakuannya, masih kata Martuasah, pelaku baru saja mencuri Yamaha Mio hitam BK 2616 MAA, dan dijual Rp 1 juta di Karang Rejo melalui perantara temannya.
Menariknya, bilang dia, dari hasil interogasi ada beberapa lokasi curanmor yang telah dilakukan tersangka yaitu bersama P dan E di Jalan Garu II berhasil menyikat sepeda motor Vega R Silver dan dijual Rp 1 juta. Kemudian dengan U beraksi di depan Ramayana Jalan SM Raja.
Dari situ, mereka mengeksekusi Satria silver orange dan terjual Rp1.8 juta. Di tempat yang sama juga melenyapkan Vixion hitam silver dan dijual Rp 2.3 juta.
Selanjutnya bersama G mencuri Supra 125 silver hitam di Jalan Pantai Labu dijual Rp 1 juta. Berduet dengan M menyikat Supra X di Jalan Karang Rejo dan dilego Rp 2 juta. Di depan Avros, sepeda motor Mio biru ugu lalu dijual Rp. 500 ribu. Di sebuah rumah kos di seputaran Jalan AH Nasution melenyapkan Mio merah, dijual Rp. 800 ribu.
“Di Karang Rejo Bado beraksi dan menyikat sepeda motor Vixion hitam lalu dijual Rp 1.5 juta. Bersama F beraksi di Monza Melati dengan melarikan Vixion putih, terakhir di kolam renang Istiqlal, sepeda motor Vario hitam dijual Rp. 1,5 juta. Kami kini mengejar rekan-rekan Bado,” bilang Martuasah.
Tersangka ketiga HA (34) penduduk Jalan Sakti Lubis ditangkap Minggu (12/6) tak jauh dari rumahnya. Dari tangan pelaku, disita satu Honda Beat merah BK 3341 TAG, satu rantai yang tergembok dalam kondisi rusak, satu rekaman CCTV, satu STNK Honda Beat BK 3341 TAG. “Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” sebut Martuasah. (emzu)