CALEG GOLKAR

Sindikat Pembobol ATM Diringkus Polsek Medan Kota

MEDAN (medanbicara.com) – Polsek Medan Kota berhasil mengungkap aksi kejahatan pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang kerap beraksi di seputaran Jalan SM Raja Medan, Sabtu (30/4) malam.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Ronald Sipayung menjelaskan, tersangka Syamruddin Lubis alias Udin (48), warga Jalan Setia Budi Pasar II Tanjungsari beraksi bersama dua orang temannya yang kini sedang diburon.

Aksi itu dilakukan tersangka sudah sebanyak delapan kali di berbagai mesin ATM Sri Deli kawasan Jalan SM Raja Medan.

"Tersangka biasa menjalankan aksinya tiga orang di mesin ATM dekat Hotel Grand Antares Jalan SM Raja Medan," jelas Ronald didampingi Kanit Reskrim, AKP Martualesi Sitepu, Selasa (3/5).

Perwira menengah (pamen) yang telah dipromosikan menjadi Waka Polres Pelabuhan Belawan (belum sertijab) itu menerangkan, tersangka beraksi bersama dua temannya dengan peran masing-masing.

Mereka memanfaatkan korban yang mengalami masalah ketika hendak menarik uang, tapi kartunya sangkut di mesin ATM karena sudah diganjal dengan anak korek api. Tersangka kemudian memperingatkan korban sambil memperhatinkan nomor pin yang dipencet.

"Melihat korbannya sedang panik karena kartu ATM-nya lengket (sangkut, red), tersangka langsung berpura-pura bisa menolong. Seorang pelaku menawarkan bantuan dan ternyata ATM yang diberikan sudah berganti. Milik korban sudah dibawa oleh pelaku," terang Ronald.

Kata Ronald, tersangka ditangkap atas dasar laporan Edi Chaniago dengan LP/324/K/III/2016 tgl 23 Maret 2016. Korban mengalami kerugian uang tunai Rp31,6 juta. Peristiwa itu dialami korban saat hendak melakukan transaksi di mesin ATM Indomaret Sri Deli Jalan SM Raja.

Kasus itu terungkap setelah petugas kepolisian mengamati rekaman CCTV dan keterangan saksi, lalu membuat foto pelaku. Pada Sabtu (30/4) pelaku terpantau tengah berada di Jalan SM Raja, tepatnya di mesin ATM Indomaret Sri Deli sehingga langsung ditangkap.

"Kalau dari penyelidikan kita, tersangka ini beraksi sudah lebih delapan kali. Sekarang kita sedang mengejar dua teman tersangka, Syahril dan Taufiq," kata Ronald.

Martualesi menambahkan, laporan atas kejahatan tersangka lebih dari satu, masing-masing LP/421/K/IV/2016/ tanggal 17 April 2016 dengan pelapor Setia Wati dengan kerugian uang tunai Rp33,8 juta. Peristiwa itu terjadi di mesin ATM Hotel Grand Antares, Jalan SM Raja pada Minggu (17/4).

"Dari tersangka disita satu HP, satu cincin, satu unit mobil Toyota Agya merah BK 1836 OO. Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tandas Martualesi.

Sementara tersangka mengaku, sudah delapan kali beraksi di sejumlah mesin ATM kawasan Jalan SM Raja, Medan bersama dua temannya yang kini buron. Hasil kejahatan tertinggi, diperoleh Rp33 juta.

"Uangnya kami bagi bertiga dan saya gunakan untuk membayar kredit mobil," aku tersangka. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai