CALEG GOLKAR

Sindikat Pencurian Kartu ATM Antarprovinsi Dibekuk

MEDAN (medanbicara.com) – Polsek Medan Kota meringkus seorang sindikat pencurian kartu Automatic Teller Machine (ATM) antarprovinsi, Ilham Riadi (43), warga Jalan Duyung Gang Duyung No 4, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) saat beraksi di Yuki Simpang Raya, Jalan SM Raja Medan, Kamis (25/8).

“Tersangka ini sudah beraksi di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Batam dan di Medan, Sumatera Utara,” terang Kapolsek Medan Kota, AKP Martuasah Tobing didampingi Kanit Reskrim, AKP Martualesi Sitepu, Selasa (30/8).

Kata Martuasah, tersangka beraksi bersama seorang temannya biasa dipanggil Agam yang kini sedang dalam pengejaran (buron). Tersangka sudah puluhan kali beraksi di sejumlah mesin ATM di Sumbar dan Sumut. Darinya disita barang bukti sekira 20 kartu ATM.

Dijelaskannya, saat itu korban Hamdan (43), warga Jalan Tinta No 66 Belakang Sei Putih Barat Medan Petisah berniat mengambil uang di mesin ATM BNI Jalan Amaliun, Kelurahan Kota Matsum III, Medan.

Namun, kartu ATM korban tersangkut dan tidak dapat masuk. Kemudian tersangka datang berpura-pura membantu korban, tapi aksi jahatnya diketahui. Sebab, tersangka berusaha menukar kartu ATM korban dengan kartu ATM lain dari dompetnya.

“Modus tersangka mengganjal mesin ATM hingga tidak bisa masuk. Selanjutnya, tersangka berpura-pura menolong korban, tapi gerak-geriknya diketahui,” jelas Martuasah.

Ulah tersangka membuat suasana menjadi gaduh hingga akhirnya petugas Polsek Medan Kota menangkapnya setelah menerima informasi dari security, menyusul korban membuat laporan ke Mapolsek Medan Kota dengan LP/884/K/VIII/2016/SU/Polresta Medan/Sek Medan Kota.

“Namun seorang pelaku lagi, Agam berhasil melarikan diri saat Ilham diamankan,” kata Martuasah.

Martualesi menambahkan, dari tersangka disita barang bukti sekira 20 kartu ATM yang sudah dipotong, gergaji kecil dan kayu (kecil) pengganjal, 1 buah HP dan 2 dompet.

“Tersangka ini sudah puluhan kali beraksi dan pernah berhasil mencuri uang korbannya hingga jutaan rupiah,” sebut Martualesi.

Selama beberapa bulan beraksi, sambung Martualesi, tersangka sudah pernah berhasil, seperti di ATM BRI Nagari-Padang bersama Agam, atas nama korban Riki Darmansyah, warga Kampung Tengah Padang Kabupaten Agam.

Korban lainnya, Susilawati, warga Kampung Dalam Kecamatan Balui Kelurahan Lubuk Baja Batam, BRI unit Panuin Batam, Gindo Purnomo, warga Jalan Udara Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Terusan Kabupaten Terbangi Besar Lampung, BRI Kantor Kas Nagui Kampung Tengah Lampung.

Kemudian, Agustina, warga Jalan Papam Lestari Kecamatan Sekupang Batam. Dia menjadi korban ketika hendak menarik uang di BRI unit Sekupang Batam, Anisa Indira Larasati Bahari, warga Anggrek Mas 3 Blok A2 No 34 Baloi Nongsa Batam, Faisal, warga Jalan Kartini III No 25 Sungai Harapan Batam, Sofian Andik Prianto, warga Jalan Sambau Batu Besar Nongsa, Batam.

Tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai