Soal Kasus Aborsi Klinik Budi Mulia, Kuasa Hukum Tersangka Akan Lapor Ke Mabes Polri
MEDAN (medanbicara.com) – Tim kuasa hukum empat tersangka aborsi Klinik Budi Mulia, Jalan Medan-Binjai, meminta Polda Sumut untuk melepaskan para tersangka dari tahanan.
Permintaan itu didasari sejumlah kejanggalan tim kuasa hukum yang berasal dari Forum Bantuan Hukum Indonesia (FHBI).
Menurut investigasi FHBI, kliennya Lisda Hariani Harahap, sebagai korban pemerkosaan/persetubuhan secara paksa dilakukan oleh Junaidi alias Junan mendatangi Klinik Pratama Ridho untuk konsultasi berobat memperlancar haid. Saat disuntikan obat, pihak Klinik Pratama Ridho bilang, jangan datang lagi kalau ada efek dari obat itu. Dua hari kemudian, si Lisda ini mengalami pendarahan dan kembali lagi ke Klinik Ridho itu. Saat itu, si Lisna disarankan ke Klinik Budi Mulia.
“Artinya, ada keterlibatan dari Klinik Ridho. Kami menemukan resep dari Klinik Ridho ini, yang awalnya tidak ada dalam kronologis polisi. Kemudian, dokter dan perawat Klinik Ridho ini diperiksa dua kali, tapi anehnya kenapa tak ada penetapan tersangka,” ungkap Firdaus Tarigan, Ketua Tim Kuasa Hukum FHBI kepada wartawan, Rabu (15/6).
Kejanggalan kedua, lanjut Firdaus, masalah batas waktu penahanan keempat tersangka yang kadaluarsa, namun tak diperpanjang penyidik Subdit III/Umum Dit Reskrimum Polda Sumut.
“Kami juga keberatan masalah penahanan ketiga klien kami. Pada 29 Mei 2016, kami dari tim kuasa hukum telah meminta kepada penyidik Dit Reskrimum Poldasu dan Dit Tahti supaya mengeluarkan ketiga klien kami, Jihar Sinaga, Erinson Sinaga dan Ria Ayu Diah Lestari binti Suprayetno, dikarenakan masa penahanannya sudah habis pada tanggal 29 Mei itu. Sedangkan sampai tanggal 30 Mei, Senin sore sekira jam 18.00 WIB, belum juga ada kami terima perpanjangan penahanan dan ini kami anggap pelanggaran hak azasi manusia paling berat yang dilakukan penyidik Dit Reskrimum Poldasu dan Dit Tahti,” katanya lagi.
Atas kejanggalan-kejanggalan itu, sambung Firdaus, mereka berencana akan melaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri.
“Ini akan kita laporkan besok. Saya langsung yang akan melaporkan. Kami pun meminta, Kapoldasu untuk mengganti penyidik di Dit Reskrimum yang menangani kasus ini,” tegasnya.
Sementara itu, Kanit VC Subdit III/Umum Polda Sumut, Kompol Anggoro Wicaksono, yang menangani kasus iniĀ mengatakan, sudah melengkapi berkas kasus itu dan mengirim ke Kejatisu, beberapa waktu lalu.
Diketahui sebelumnya, Poldasu menggerebek Klinik Budi Mulia yang diduga menjadi tempat aborsi beberapa waktu lalu. (emzu)