Soal Temuan Satwa Dilindungi, Aneh Poldasu Sebut Tak ada Pidana
MEDAN (medanbicara.com) – Polda Sumut menyatakan, tidak ada unsur pidana dalam kasus temuan satwa dilindungi di Taman Rekreasi Hairos Jalan Jamin Ginting Km 14,5, Kamis (25/2) dan Mora Indah Faria, Jalan SM Raja, Jumat (26/2) lalu.
Sebab itu, penyidik tidak mau menetapkan seorang tersangka pun dalam kasus tersebut. Sementara satwa dilindungi yang terdata tanpa izin tersebut diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
”Pemiliknya menyerahkan dengan suka rela kepada BKSDA. Kecuali kalau tidak diserahkan, bisa dikenakan pidana,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf kepada wartawan, Senin (7/3).
Kata Helfi, saat ini pihaknya sedang menyusun administrasi untuk penyerahan satwa dilindungi tersebut ke BKSDA. Pemilik Hairos dan Mora Indah Faria akan dikenakan denda administrasi yang tidak diketahui jumlah atau nilainya.
”Belum tahu jumlahnya, sedang proses administrasinya,” sebut Helfi.
Kasubdit IV/Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Robin Simatupang ketika berulang kali dikonfirmasi via telepon seluler, tak kunjung menjawab panggilan. Ketika ditanya via sms, Robin hanya menjawab dengan kata “Ya Boss”.
Sementara, Humas BKSDA Sumut, Evansus Manalu mengaku, pihaknya belum menerima informasi pelimpahan satwa dilindungi itu. Dia hanya bisa menunggu dan enggan berkomentar banyak.
“Kita lihat dulu nanti BAP pelimpahan dari Polda. Kita juga belum mengetahui secara jelas, duduk perkaranya. Kemarin saat penggerebekan, kita hanya diminta menginventarisir satwa dilindungi yang ditemukan Polda di sana,” imbuh Evan.
Menyikapi masalah itu, Wildlife Crime Unit, Irma Hermawati mengaku sangat menyayangkan sikap Polda Sumut tersebut. Kata dia, berdasarkan pemantauan pihaknya atas kasus itu, sudah sangat jelas terkandung pelanggaran unsur Pasal 21 jo pasal 40 UU Nomor 5 Tahun 1990.
"Saya tidak paham pengertian denda di sini. Bila begitu, sangat kita sayangkan sekali. Kemarin kita mengapresiasi Polda Sumut yang mengungkap kasus itu dan kita berharap proses hukumnya sampai ke pengadilan," kesal Irma.
Sebelumnya, Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut menemukan satwa dilindungi di dua taman rekreasi itu. Petugas menemukan puluhan ekor satwa dilindungi dikurung di kandang dengan kondisi memprihatinkan. Polisi mamasangi police line di dua lokasi tersebut. Beberapa orang dibawa ke Mapoldasu untuk kemudian diperiksa, namun tanpa sanksi.
"Pemilik Taman yang kuat akan menjadi tersangka. Satwa dilindungi ini, berdasar informasi yang kita terima, sudah sekitar 6 bulan berada di sini. Tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 jo Pasal 40 ayat. 2 UU RI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem," terang AKBP Robin saat di Taman Mora Indah. (emzu)