Tahanan PN Medan Ketangkul Pakai Sabu di Sel

MEDAN (medanbicara.com) – Sat Narkoba Polresta Medan mengamankan 3 tahanan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang kedapatan memiliki dan menggunakan sabu di ruang tahanan PN Medan, Selasa (29/9) sore.

Ketiga tahanan yang diamankan masing-masiing, Dani Syahputra (28), Peni (36) warga Jalan Briggjen Katamso dan Seno (22) warga Jalan Pasundan Medan.

Barang bukti yang diamankan petugas di antaranya, 2 bong, 2 pipa kaca, 1 paket sabu-sabu dan 1 bon togel.

Kasat Narkoba Polresta Medan Kompol Wahyudi saat dikonfirmasi membenarkan adanya razia di ruang tahanan sementara PN Medan tersebut.

“Sudah banyak informasi kalau tahanan sebelum menjalani sidang kerap memakai narkoba di ruang tahanan sementara ini, setelah kita tindak lanjuti ternyata benar,” beber Wahyudi.

Mantan Kapolsek Medan Kota ini pun berjanji akan rutin merazia ruang tahanan sementara tersebut.

“Saat ini kita masih memeroses dengan menyelidi lebih lanjut dari mana para tahanan itu mendapatkan narkoba,” tegasnya. (koko)

Mungkin Anda juga menyukai