CALEG GOLKAR

Tak Ada IMB, Tower Radio Harus Di Bongkar

Ilustrasi tower radio/net

MEDAN (medanbicara.com)-Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan meminta dengan tegas kepada Pemerintah Kota Medan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk membongkar tower milik Mutiara FM di Medan Johor. Pasalnya, pendirian bangunan dan tower radio tersebut tidak memiliki izin.

Permintaan itu disampaikan Komisi D setelah mendengar penjelasan dari berbagai pihak dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama warga dan pihak radio, Senin (29/1), yang dipimpin Sekretaris Komisi D, Salman Alfarisi.

Anggota Komisi D, Godfried Efendi Lubis, menyatakan izin yang dipegang oleh pihak pengelola radio merupakan abal-abal. Sebab, katanya, dasar pengeluaran izin terkait adalah IMB.

“Dari mana izin itu, sedangkan saudara tidak punya IMB (izin mendirikan bangunan). Izin lainnya akan keluar kalau ada IMB. Berarti izin yang saudara pegang abal-abal,” tegas Godfried.

Sebelumnya, Lase dari Dinas PMPTSP (Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kota Medan, menyampaikan belum ada diajukan permohonan untuk izin bangunan dan tower Mutiara FM di Medan Johor.

Sementara dari Dinas Perumahan Kawasan Permukinan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan, mengungkapkan persoalan Mutiara FM, pihaknya menerima permohonan izin untuk pendirian satu unit rumah tempat tinggal setinggi empat lantai.

“Namun permohonan itu dikembalikan lagi ke Dinas PMPTSP. Kenapa dikembalikan karena itu masuk dalam tipe R2, dimana bangunan harus tiga lantai,” katanya.

Sedangkan, Indra Siregar, dari Satpol PP Kota Medan, menyampaikan pihaknya telah melakukan cek lapangan serta rapat koordinasi dengan dinat terkait melakukan pembongkaran.

“Hasil cek lapangan, tower berdiri setinggi 42 meter, sementara crain yang nantinya dipakai untuk membongkar tower hanya bisa mengeksekusi setinggi 32 meter,” ungkapnya.

Mendengar penjelasan itu, Komisi D yang hadir saat RDP, di antaranya Parlaungan Simangunsong, Salman Alfarisi, Godfried Lubis, Ahmad Arif, Landen Marbun, Maruli Tarigan dan Sahat Simbolon, sepakat agar Pemko Medan membongkar bangunan dan tower tersebut. (eko fitri)

Mungkin Anda juga menyukai