CALEG GOLKAR

Tak Cukup Bukti, 2 Pemakai Sabu Ditangkap Brimob “Dilepas”

MEDAN (medanbicara.com) – Dua warga pemakai narkotika jenis sabu diamankan personel Brimobda Sumut. Keduanya Saipul Amri Siregar (48) warga Jalan AR Hakim dan Alwah Saputra Siregar (33) warga Jalan Selambo Kecamatan Medan Amplas.

Awalnya, keduanya diamankan karena tertangkap basah oleh petugas Brimobdasu, Briptu R Nababan di belakang Pasar Simpang Limun, Sabtu (2/4) lalu saat sedang mengkonsumsi sabu.

Namun mereka tidak bisa ditahan karena unsur barang bukti tidak ada. Hal itu diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, AKP Martualesi Sitepu, Selasa (12/4).

“Setelah penyelidikan ternyata mereka ditangkap tanpa ada barang bukti sabu, jadi mereka tidak bisa kami tahan dan itu sesuai dengan pasal yang berlaku,” kata Martualesi Sitepu di ruangannya.

“Terhadap kedua tersangka hanya dapat dijerat dengan Pasal 127 tentang pemakai/pengguna, Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dan diancam dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun penjara dan maksimal 4 tahun. Sehingga terhadap kedua tersangka tidak dapat dilakukan penahanan, status keduanya hanya wajib lapor 2x seminggu setiap hari Senin dan Kamis dan berkas perkara akan tetap diproses ke JPU,” jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Delitua ini.

Keda awak media, Martualesi Sitepu menjelaskan kronologis pemeriksaan, berdasarkan hasil pemeriksaan Saiful Amri Siregar dan Alwan Saputra, mereka mengakui perbuatannya menggunakan narkoba jenis sabu. Namun saat penangkapan, sabu yang dipergunakan sudah habis sehingga tidak ada barang bukti sabu yang diamankan.

“Barang bukti yang diamankan hanya alat isap dan plastik klip kecil pembungkus sabu yang diakui kedua tersangka. Meski tersangka mengaku pakai sabu, namun tak ada barang bukti sabu makanya dipakai Pasal 127 sehingga tidak ditahan” bebernya.

Untuk memberikan edukasi dan informasi, Polsek Medan Kota telah melakukan gelar perkara di Ruang Penyidik Polsek Medan Kota pada Jumat (8/4) lalu sekira pukul 17.00 WIB. Gelar perkara berlangsung dengan menghadirkan pihak Brimobda Sumut yang menyerahkan kedua tersangka, Briptu Roi Nababan (anggota Brimob yang menangkap), Safaruddin Harahap, Satpam yang ikut menangkap dan Gading Nasution yang merupakan Kepala Lingkungan 2 Kelurahan Sudirejo II (Kepling Tempat Kejadian Perkara)
.
Usai gelar perkara, keduanya Saipul Amri dan Amro Siregar tidak bisa dilakukan penahanan. Mereka hanya dapat dijerat Pasal 127 UU no.35 Th 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal dua tahun dan maksimal empat tahun penjara. Selanjutnya Polsek Medan Kota akan berkoordinasi dengan pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara untuk merehabilitasi Saipul dan Amri.

“Untuk langkah selanjutbya kami akan berkoordinasi dengan pihak BNNP Sumut. Itu guna merehabilitasi kedua orang yang telah mengaku pemakai narkotika tersebut,” pungkas Martualesi Sitepu. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai