CALEG GOLKAR

Tak Terima Dipecat, Mantan Brimob Poldasu Kirim Surat Terbuka ke Jokowi

MEDAN (medanbicara.com) – Tak terima dirinya diberhentikan dengan hormat dari institusi Polri, mantan anggota Brimob Polda Sumut, Rinton Girsang memilih jalan untuk mengirim surat terbuka langsung ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Surat terbuka itupun diupload-nya di media sosial (medsos) youtube dan jejaring sosial facebook. Dalam video berdurasi 4 menit 13 detik yang diunggah pemilik akun Rinton Girsang pada 21 Februari 2017 itu telah menjadi viral.

Hingga, Senin (27/2), video itu sedikitnya sudah ditonton netizen sebanyak 3.865 kali. Dalam video itu, Rinton yang memakai baju kemeja putih liris merah-coklat membacakan surat terbuka dari HP-nya yang ditujukan kepada Presiden Jokowi. Ia mengatakan, diberhentikan dengan hormat karena sakit.

“Pertama-tama saya mohon maaf atas kelancangan saya membuat surat terbuka kepada Bapak. Surat ini lebih merupakan bentuk kekecewaan, atau keberatan saya sebagai mantan anggota Polri dari Polda Sumut,” katanya.

Berikut bunyi lengkap surat terbuka tersebut: Salam sejahtera pak, semoga Bapak senantiasa sehat sehingga dapat mejalankan aktivitas sehari-hari. Melalui surat terbuka ini, izinkan saya memperkenalkan diri. Nama Rinton Girsang, Pangkat terakhir Brigadir NRP 81120371, Kesatuan Sat Brimob Polda Sumut.

Saya sebagai masyarakat bawah memohon belas kasihan dari bapak. Langsung aja pak, saya dulu anggota personel Brimob Polda Sumut. Saya diberhentikan dengan hormat (PDH) karena sakit. Sakit juga karena kedinasan di mana sewaktu saya dinas, saya diperintahkan mengawal dana perusahaan. Ternyata di saat mengawal tersebut terjadi kontak senjata dengan perampok.

Dan kita berhasil pak, menyelamatkan dana dan pegawai perusahaan karena si perampok meninggal di tempat di saat kontak senjata dan kita berhasil mendapatkan satu pucuk senjata standard jenis FN milik perampok. Dari itu saya trauma jadi drop. Tetapi surat dari dokter menyatakan bahwa saya masih bisa berdinas. Saya tidak pernah ada tindak pidana, lalai terhadap tugas dan kasus narkoba pak.

Kemudian saya diberhentikan secara sepihak oleh Polda Sumut. Saya sangat keberatan pak karena saya sangat dirugikan di mana hak saya dikurangi, dibatasi, ditahan bahkan dicabut…. Ada teman saya yang juga diberhentikan dengan hormat sudah berdinas kembali di jajaran Polda Sumut.

Dia menang dengan menggugat di PTUN. Namun karena keterbatasan dana saya tidak bisa mengikuti jalan teman saya menggugat di PTUN Medan. Berhubung dana saya sudah habis untuk biaya berobat bahkan warisan orangtua sudah terjual.
Saya hanya bisa menyurati ke Kapolda, Kapolri, Komisi III, dan Ombudsman Sumut untuk bermohon dinas Kembali.

Namun tak ada respons sampai saat ini. Dengan ini saya sangat bermohon kepada Bapak Presiden selaku bapak RI 1 agar sudi kiranya mengaktifkan saya kembali untuk berdinas di Brimob Polda Sumut.
Sesuai PP No.1 Tahun 2003 “Bisa diberhentikan dengan hormat” bukan berarti kewajiban/keharusan Polda Sumut untuk memberhentikan hormat, melainkan kata kata “bisa/dapat” merupakan pilihan bagi personel (saya).

Tapi saya keberatan dalam hal ini, saya masih mau mengabdi pada nusa dan bangsa dan itu sudah pernah saya sampaikan secara langsung kepada Bapak Kasat Brimob Sumut sebelum saya di PDH (Pemberhentian Dengan Hormat). Saya pernah menjabat provos termuda di Sat Brimob Polda Sumut, sudah tugas BKO ke ACEH, dapat piagam penghargaan dari Gubernur Aceh, tanda kehormatan Satyalancana Dharma Nusa dari Bapak Presiden SBY, mendapat sertifikat TOT dari UNHCR, berhasil mengawal dana perusahaan. Tetapi dengan semua itu, kenapa saya diberhentikan dengan hormat?.

Bagaimana dengan masa depan saya, istri dan anak-anak saya? Saya mau nikah secara kedinasan tidak diperbolehkan, naik pangkat juga tidak diperbolehkan, tetapi malah diberhentikan dengan hormat. Di mana keadilan ini pak, sedangkan untuk mencari pekerjaan susah berhubung karena skep pensiun saya belum saya terima sampai sekarang.

Apa makan saya, istri dan anak-anak saya…. Dikarenakan sampai sekarang saya belum menerima skep pensiun saya pak yang diberikan skep tunjangan mantan anggota POLRI, nasib saya jadi tidak pasti. Dengan segala hormat dan kerendahan hati, saya bermohon kepada bapak agar mengaktifkan saya kembali sebagai personel Brimob Polda Sumut. Mohon maaf atas kelancangan saya meminta bantuan dan belas kasihan bapak lewat media sosial pak.

Kiranya bapak dapat membantu saya untuk menyelesaikan permasalahan saya dan memberikan keadilan dalam karir kepolisian saya. Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih semoga bapak diberikan semua kebaikan dari Tuhan. Hormat dari saya Rinton Girsang..MERAH PUTIH.

//Rinton Girsang Derita Skizoprenia Paranoid

Terkait hal itu, sekira jam 14.54 wib, Bidang Humas Polda Sumut langsung mengeluarkan klarifikasinya melalui Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan. Dikatakannya, pemberhentian terhadap Brigadir Rinton Girsang sudah sesuai prosedur.

"Dengan beredarnya video di media sosial sehubungan dengan video mantan Brimob tersebut bahwa Pemberhentian Dengan Hormat terhadap Brigadir Rinton Girsang sesuai dengan prosedur yang berlaku di institusi Polri," tegas Nainggolan.

Dijelaskannya, dari hasil Rakor yang dilaksanakan pada 23 Mei 2011 bertempat di ruang kerja Karo SDM Polda Sumut yang dihadiri oleh Karo SDM, Kabid Kum, Kabid Dokkes dan Kabag Psikologi Ro SDM tentang adanya temuan wasrik Itwasum Polri tahap II TA 2011 pada 11 Mei 2011 di Polda Sumut mengenai anggota yang bermasalah di bidang kesehatan agar diterbitkan kejelasan status kesehatannya apakah kesehatan jasmani/rohani yang bersangkutan masih cakap atau tidak dalam melaksanakan tugas di semua jabatan.

Kesimpulan rapat waktu itu, beber Nainggolan, yakni agar diinventarisir kembali anggota yang bermasalah di bidang kesehatan dan bagi anggota yang tidak cakap lagi melaksanakan tugas mengacu pada Pasal 8 PP RI No.1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri yaitu anggota Polri yang diberhentikan dengan hormat apabila berdasarkan Surat Keterangan Badan Pemeriksaan Kesehatan, personel dinyatakan, tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan karena kesehatannya.

Kedua, menderita penyakit atau mengalami gangguan jiwa yang berbahaya pada dirinya dan atau organisasi Polri dan atau lingkungan kerjanya, karena Rinton Girsang, mantan anggota Sat Brimob Polda Sumut diperoleh hasil diagnosa yang bersangkutan menderita penyakit Skizoprenia Paranoid dengan relaps 3 kali dan dinyatakan stakes 4, serta disimpulkan tidak memenuhi syarat medis untuk mengikuti penugasan sebagai anggota Polri dengan saran/rekomendasi pensiun dini.

Jadi, kata Nainggolan, tanggal 14 Juli 2012, Kasat Brimob Polda Sumut mengirimkan surat kepada Kapolda Sumut No.B/880/VII/2012/Satbrimob perihal mengirimkan berkas personel atas nama; Rinton Girsang, NRP 81120371 dan pada tanggal 31 Januari 2013 telah diterbitkan surat No.Kep/78A/I/2013 tentang Pemberhentian Dengan Hormat (PDH) atas nama Rinton Girsang, mantan anggota Sat Brimob Polda Sumut dan pada 31 Januari 2013, telah diterbitkan Keputusan Kapolda Sumut No.Kep/95/I/2013 tentang Pemberian Pensiun mantan anggota Brimob Polri atas nama Rinton Girsang, mantan anggota Brimob Polda Sumut.

"Anggota yang bersangkutan tersebut masih menerima tunjangan tiap bulannya sesuai PP No.20 tahun 2012 sampai tahun 2024," sebutnya. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai