CALEG GOLKAR

Tempo 1 Jam, Polsek Medan Kota Ringkus 2 Pelaku Curanmor

MEDAN (medanbicara.com) – Dalam tempo satu jam, petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di pinggir sungai Deli, Jalan Brigjend Katamso Gang Balai Desa, Kecamatan Medan Maimun, Senin (31/7) sekira pukul 17.30 WIB.

Kedua pelaku adalah Sabarudin Lubis (28) warga Jalan Brigjend Katamso Gang Keluarga Kecamatan Medan Maimun dan Nanang Lubis (20) warga Jalan Brigjend Katamso Gang Perdamaian Kecamatan Medan Maimun.

Kedua pelaku ini diringkus berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/695/K/VII/2017/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Kota, yang dilaporkan oleh Asbin Siregar (58) warga Jalan Bromo Gang Sentosa Kecamatan Medan Sunggal pada Senin (31/7/3) lalu.

Informasi diperoleh menyebutkan, satu jam sebelum kedua pelaku ditangkap, korban (Asbin Siregar) yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kantor lurah tersebut, seperti biasanya memarkirkan sepedamotornya di
depan kantor lurah di Jalan Brigjend Katamso Gang Balai Desa, Kecamatan Medan Maimun.

Sore harinya ketika hendak beranjak pulang, korban terkejut melihat sepeda motor Honda Vario BK 6027 AFO miliknya sudah tidak ada lagi di tempatnya. Lalu, korban membuat laporan ke Polsek Medan Kota.

Kemudian, Opsnal Reskrim Polsek Medan Kota melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan diperoleh informasi di lapangan ada saksi yang mengetahui ciri-ciri pelaku yang mencuri sepeda motor korban.

Selanjutnya, tim Opsnal langsung menelusuri info tersebut dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti sepeda motor korban di pinggir Sungai Deli. Lalu, kedua pelaku berikut barang buktinya diboyong ke komando untuk pemeriksaan lebih lanjut

Penangkapan kedua pelaku dibenarkan Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK SH MH, Rabu (2/8).

"Dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario BK 6027 AFO milik korban," kata Martuasah.

Dijelaskan Alumni Akpol Tahun 2005 ini, pihaknya masih mengembangkan kasus curanmor tersebut.

"Kasusnya masih kita kembangkan untuk menemukan LP serta pelaku lainnya yang terlibat dalam curanmor itu," jelas Martuasah.

Atas perbuatannya, lanjut mantan Kanit Ekonomi Polrestabes Medan ini, kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman.

"Kedua pelaku terancam hukuman di atas lima tahun penjara," tegas mantan Kasat Reskrim Polres Deliserdang ini. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai