CALEG GOLKAR

Tidak Hanya Pelaku Usaha, Petugas Satgas Covid-19 Tegur Hajatan Warga

Medan (medanbicara.com) – Petugas Satgas Covid-19 Kota Medan kembali melakukan patroli Prokes dan Pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro ditempat-tempat keramaian di Kota Medan, Sabtu (26/6) malam. Tidak hanya pelaku usaha petugas juga menegur warga yang menggelar hajatan karena melanggar jam malam sesuai Surat Edaran Wali Kota Medan.

Hajatan warga yang didatangi petugas berada di jalan Taruma, Kampung Sejahtera, Medan Petisah. Meskipun sudah pukul 22:00 Wib hajatan tetap digelar, oleh petugas dengan humanis dan tegas warga yang menggelar hajatan diminta untuk menghentikan acara dan para tamu undangan diminta untuk membubarkan diri. Selain itu Petugas juga mengimbau kepada semua orang yang ada agar senantiasa menerapkan Protokol Kesehatan guna menekan penyebaran Virus Covid-19.

Sebelum melakukan Patroli Petugas Satgas Covid-19 Kota Medan yang terdiri dari Satpol PP TNI-POLRI Dishub Dinas Kominfo BPBD dan Dinas Pariwisata mengikuti apel di halaman kantor Wali Kota Medan.

Usai apel petugas yang dipimpin Kabid Perundang-undangan Satpol-PP Ardhani SSTP bergerak melakukan patroli ke titik-titik yang masih ada pelaku usaha maupun keramaian warga yang melanggar jam malam sesuai SE Wali Kota Medan. Salah satu pelaku usaha yang didatangi Katamso Land dan Joko Moro Ayam Pecak di jalan Katamso, Medan Maimun. Karena terbukti melanggar aturan, Petugas melayangkan surat BAP kepada pelaku usaha.

“Kedua Pelaku Usaha kita BAP Karena terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Medan. Selain itu ditemukan juga warga yang menggelar hajatan diluar batas jam malam, warga tersebut kami beri teguran. Kami Terus mengimbau kepada warga untuk Ikuti arahan Pemerintah dan tetap disiplin menerapkan Protokol Kesehatan,” jelasnya.

Selanjutnya Petugas melanjutkan Patroli ke Kecamatan Medan Johor, tepatnya di jalan Karya Wisata, petugas menemukan pelaku usaha Cadika Kopi yang masih beroperasi meskipun jam menunjukkan pukul 23:00 Wib. Petugas juga memberikan Surat BAP kepada Pelaku Usaha dan diminta hadir ke Kantor Dinas Pariwisata untuk dimintai keterangan.

Patroli Prokes dan pengawasan PPKM Mikro ini akan terus dilakukan bahkan sesuai Surat Edaran Wali Kota Medan nomor 300/4821 Tanggal 15  Juni 2021 pelaku usaha diminta beroperasional sampai pukul 20:00 Wib. (za)

Mungkin Anda juga menyukai