CALEG GOLKAR

Tiga Anak Mandala Komplotan Begal Ditangkap

MEDAN (medanbicara.com) – Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil meringkus tiga tersangka begal dari lokasi berbeda di Medan.

Ketiga tersangka masing-masing Sihol Ambarita (18) penduduk Jalan Merpati, Perumnas Mandala, Guntur Susanto alias Guntur (17) penduduk Jalan AR Hakim, dan Franki Pandapotan Sinaga (16) penduduk Jalan Jalak, Perumnas Mandala.

"Ketiga tersangka ini ditangkap karena membegal korbannya atas nama M.Fathul Arif, Farhan dan Ridho saat melintas di Jalan Jati II mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam," ungkap Waka Polsek Medan Kota AKP T. Niari didampingi Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu dan Panit Ipda Happy, Senin (30/9).

Dijelaskannya, saat itu korban dipepet para tersangka yang mengendarai Honda Supra Fit BK‎ 3033, kemudian ditendang hingga terjatuh. Kemudian SA turun dan mencoba melarikan sepeda motor milik M.Fathul Arif.

Upaya tersangka gagal sebab tiga korban bersikeras memertahankan kendaraan roda duanya. Bahkan seorang mencekik leher ‎SA dari belakang seraya berteriak minta tolong. Sedangkan dua rekan SA sudah melarikan diri.

"Personel yang sedang patroli di sekitar segera melakukan‎ penangkapan," terang Martualesi.

Berdasarkan pengembangan hasil pengakuan SA, lanjut Martualesi,‎ pihaknya kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya GS alias Guntur dan FPS ditangkap dari lokasi persembunyiannya di seputaran Stadion Teladan.

Dari pengakuan pelaku, sambung mantan Kanit Reskrim Delitua ini, FPS mengaku baru sekali melakukan aksi pembegalan sedangkan SA dan GS alias Guntur telah lima kali. Martualesi menyebutkan, beberapa lokasi tempat mereka beraksi seperti Jalan Bromo, Tuamang dan Sisingamangaraja.

‎"Seluruh sepeda motor hasil kejahatan dijual kepada seorang penadah yang sudah dikenal tersangka. Jika berhasil membegal di Jalan Jati II, rencananya juga dijual kepada penadah tersebut," urai Martualesi.

Dia memastikan, pihaknya kini melakukan pengejaran terhadap penadah tersebut. Sedangkan ketiga pelaku dijerat Pasal 365‎ dan diancam hukuman 9 tahun penjara. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai