CALEG GOLKAR

Tiga Cewek Pesta Sabu di Johor

MEDAN (medanbicara.com) – Unit Reskrim Polsek Patumbak, menangkap 3 wanita yang sedang berpesta narkoba jenis sabu di kamar kost Jalan Karya Jaya Gang Horas, Medan Johor. Kelimanya tak dapat melarikan diri saat dikepung petugas kepolisian.

Kapolsek Patumbak, Kompol Wilson B Pasaribu ditemui menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat akan maraknya peredaran narkoba di wilayah itu. Wilson dan pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

“Saat melakukan penyelidikan itu, di kamar kost tempat penangkapannya. Mereka sedang melakukan pesta narkoba,” kata Wilson, Jumat (19/2).

Lebih lanjut, dikatakan Wilson jika saat penangkapan, pihaknya terlebih dahulu memastikan kebenaran informasi dengan mengintip ke dalam kamar kost. Setelah memastikan, disebutnya kalau pihaknya langsung masuk, melalui pintu yang saat itu tidak dikunci. Saat itulah, disebutnya jika pihaknya mendapati lima tersangka itu, sedang mengkonsumsi narkoba.

“Pas kami gerebek mereka sudah tidak bisa kemana-mana. Dan memang ditemukan barang bulti sabu di tempat itu,” kata Wilson.

Wilson menyebut kelima tersangka adalah Ahmad Hamin (19) warga Jalan Karya Utama, Addan Ikwan (20) warga Jalan Sisingamangaraja Gang Mandailing, Karimaa (20) warga Jalan Ngumban Surbakti, Novi Kurnia Sari (25) warga Jalan Sei Blutu dan Rahmadiana (20) warga Jalan Bajak II Gang Kedondong.

Seorang wanita saat hendak diwawancarai membantah ikut isap sabu. Ia mengaku hanya duduk-duduk saja.

"Mana ada aku nyabu. Ngapai difoto-foto aku," katanya dengan nada tinggi di Polsek Patumbak.

Kanit Reakrim Patumbak, AKP Fery Kusnadi mengatakan, selain ketiga wanita dan dua pemuda, turut diamankan paket sabu bersama satu bong serta tiga unit timbangan elektrik.

"Saat ini, kelima tersangka masih diperiksa intensif di Mapolsek Patumbak. Atas perbuatan itu, kelima tersangka dijerat dengan Undang-Undang 112, 114 dan 127 tentang Narkotika dan diganjar penjara di ataa lima tahun ," pungkas Fery. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai